Revolusi Izin Konser! DPR Gandeng Polisi, EO Wajib Lunas Royalti Sebelum Dapat Izin Gelar Keramaian

Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:14 WIB
Revolusi Izin Konser! DPR Gandeng Polisi, EO Wajib Lunas Royalti Sebelum Dapat Izin Gelar Keramaian
Ilustrasi konser musik. (Pexels/Teddy Yang)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap sebuah langkah revolusioner yang akan mengubah total mekanisme perizinan konser di Indonesia.

Dalam kesimpulan Rapat Konsultasi terkait royalti musik, Dasco menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjadikan pelunasan royalti sebagai syarat mutlak penerbitan izin keramaian.

Ini berarti, era promotor atau event organizer (EO) yang menunggak atau mangkir dari kewajiban membayar royalti akan segera berakhir.

"Dalam satu dua minggu terakhir, saya juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemberian izin untuk konser," ungkap Dasco di hadapan para musisi dan pemangku kepentingan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dasco membeberkan skema baru yang telah disepakati secara prinsip dengan kepolisian.

Nantinya, setiap EO yang mengajukan izin pertunjukan musik harus terlebih dahulu melampirkan bukti pembayaran lunas atas royalti lagu-lagu yang akan dibawakan dalam konser mereka.

"Mereka (Polri) bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," tegasnya.

"Izin pertunjukan tidak akan (diberikan) kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar lunas royalti," sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan ultimatum tegas: Undang-Undang Hak Cipta harus dirampungkan revisinya dalam waktu dua bulan. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan ultimatum tegas: Undang-Undang Hak Cipta harus dirampungkan revisinya dalam waktu dua bulan. (Suara.com/Bagaskara)

Menurut politisi Gerindra ini, logika di baliknya sangat sederhana. Royalti seharusnya dipandang sebagai komponen biaya produksi yang sama pentingnya dengan honor artis.

Baca Juga: Dasco Kasih Kado ke Bocah SD yang Selamatkan Merah Putih saat HUT RI

Biaya ini harus sudah dihitung sejak awal oleh EO dan dimasukkan ke dalam proposal yang diajukan kepada sponsor maupun dalam penentuan harga tiket.

"Sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya. Bahwa artisnya sekian, lagunya sekian. Nah, ini biaya itu yang kemudian nanti dikasih kepada sponsor, termasuk komponen penjualan tiket," jelas Dasco.

Langkah menggandeng Polri ini menjadi salah satu solusi paling konkret dan memiliki daya paksa yang kuat dari serangkaian kesimpulan rapat.

Aturan main baru ini rencananya akan segera dilegalkan dan diperkuat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.

"Sehingga ya mari kita atur semua dalam undang-undang ini. Semoga pertemuan pada hari ini bisa menghasilkan UU yang baik untuk semua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI