tangsel

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

Suara Tangsel Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:16 WIB
CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
Ilustrasi Pesawat (Suara)

Dalam Era Pandemi Covid-19, peraturan tentang penerbangan terus berubah. Terkini, pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat, tak lagi memerlukan tes PCR ataupun tes Antigen. PT Angkasa Pura II (persero) mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022, akan memberlakukan aturan baru terkait syarat naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika menjelaskan berdasarkan Surat Edaran No.82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka ketentuan wajib tes PCR atau Antigen ditiadakan.

Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Covid-19 [Suara]

Hal ini selaras dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Berikut isi Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 25 Agustus lalu,

bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

*PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

*PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

*PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

*PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

*PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yangtelah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Bus Kaum Rebahan Indorent Jakarta-Yogyakarta Sudah Beroperasi. Cek Harga, Jadwal dan Cara Pemesanan

Selain syarat diatas, PPDN juga wajib tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa diberikan vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dengan seluruh keterangan diatas, maka benar sesuai fakta bahwa mulai tanggal 29 Agustus 2022 untuk penumpang penerbangan domestik, tidak lagi diperlukan tes PCR ataupun tes Antigen. Baik untuk WNI, WNA ataupun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat divaksinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI