Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
Ilustrasi kereta api - aturan naik kereta api terbaru (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah telah merilis aturan naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022. Bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, pastikan untuk mengetahui aturan baru tersebut.

Diketahui, aturan terbaru naik kereta api yang dirilis pemerintah ini diperuntukkan bagi para pelaku parjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Lantas, apa saja aturan naik kereta api terbaru untuk penumpang KAJJ? Merangkum dari sejumlah sumber, mari perhatikan berikut ini ulasannya.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Diketahui, aturan terbaru naik KAJJ ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun SE ini berlaku dari 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.

Untuk selengkapnya, berikut ini aturan Naik Kereta Api tebaru per tanggal 25 Agustus 2022 yang dirilil Pemerintah.

1. Penumpang Usia 18 Tahun Ke Atas

  • Penumpang KAJJ usia di atas 18 tahun, jika sudah vaksin booster maka tidak perlu menunjukan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif.
  • Bagi penumpang yang belum vaksin booster karena kondisi komorbid, maka tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif
  • Wajib lampirkan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah 

2. Penumpanv Usia 6-17 Tahun

  • Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib melakukan vaksinasi booster, namun wajib sudah vaksinasi dosis 2
  • Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif

Perlu diperhatikan juga jika penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi komorbid, maka penumpang tersebut tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif. Meski demikian, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

3. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

baca juga
  • Penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
  • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin Covid-19 serta pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan Prokes (protokol kesehatan) secara ketat.

Demikian informasi mengenai aturan naik kereta api terbaru dari pemerintah yang berlaku dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster

Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:11 WIB

Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

×