CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

Suara Tangsel

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:16 WIB
CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
Ilustrasi Pesawat (Suara)

Dalam Era Pandemi Covid-19, peraturan tentang penerbangan terus berubah. Terkini, pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat, tak lagi memerlukan tes PCR ataupun tes Antigen. PT Angkasa Pura II (persero) mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022, akan memberlakukan aturan baru terkait syarat naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika menjelaskan berdasarkan Surat Edaran No.82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka ketentuan wajib tes PCR atau Antigen ditiadakan.

Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Covid-19 [Suara]

Hal ini selaras dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Berikut isi Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 25 Agustus lalu,

bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

*PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

*PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

*PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

*PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

*PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yangtelah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

baca juga

Selain syarat diatas, PPDN juga wajib tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa diberikan vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dengan seluruh keterangan diatas, maka benar sesuai fakta bahwa mulai tanggal 29 Agustus 2022 untuk penumpang penerbangan domestik, tidak lagi diperlukan tes PCR ataupun tes Antigen. Baik untuk WNI, WNA ataupun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat divaksinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:56 WIB

Bukan Hanya Penumpang Pesawat, Mulai 30 Agustus Naik Kereta Juga Wajib Vaksin Booster

Bukan Hanya Penumpang Pesawat, Mulai 30 Agustus Naik Kereta Juga Wajib Vaksin Booster

Depok | Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:01 WIB

Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19

Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19

Semarang | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:08 WIB

Terkini

Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper

Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 19:13 WIB

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB