CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat. Tidak Dihukum Mati dan Tidak Mendapat Kurungan Penjara 20 Tahun

Suara Tangsel

Jum'at, 02 September 2022 | 13:01 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat. Tidak Dihukum Mati dan Tidak Mendapat Kurungan Penjara 20 Tahun
Tersangka Ferdy Sambo dalam rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Twitter)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang sudah dilepas jabatannya sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) Polri adalah tersangka sekaligus dalam pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 335 juncto 55 dan 56 KUHP. Dengan hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati.

Di tengah proses pencarian kebenaran dikarenakan hingga kini belum terkuak motif sebenarnya pembunuhan berencana tersebut, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membuat pernyataan yang menuai kontroversi. Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini membuat pernyataan yang membangun reaksi masyarakat ketika menjadi Nara Sumber di Seminar Nasional Kajian Hukum yang berjudul 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang disiarkan lewat kanal YouTube UNKRIS TV, Selasa, 30 Agustus 2022.

Pria bernama lengkap Dr. Topane Gayus Lumbuun mengatakan bahwa menurut pemikirannya, Sambo bisa diberikan pembebasan bersyarat. “Jadi saya akan menjawab sangat mungkin dan bisa, Ferdy Sambo bebas bersyarat,” kata Gayus. Diungkapkannya untuk perkara Sambo, harus dilihat unsur kebermanfaatan dalam sisi hukum, dimana Sambo bisa dijadikan sebagai kunci pembuka kebenaran atas seluruh kegiatan ilegal yang dijalaninya.

Hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang diberikan jika Sambo dapat membuat pengakuan yang membantu terungkapnya berbagai kegiatan ilegal dan mau mengaku motif sebenarnya pembunuhan yang sudah dilakukan. “Hakim punya kewenangan untuk pertimbangkan hukuman yg sesuai dengan unsur kemanfaatan berdasarkan pengakuan untuk membuka seluas-luasnya di persidangan dengan hukuman yg meringankan, yang pada akhirnya pada pola hukum tersebut adalah hukum bebas yang bebas bersyarat,” jelas Gayus.

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun [Suara]

Menurut penilaiannya, tidaklah menjadi berguna jika Sambo diberikan hukuman mati. Sosok Sambo yang sekarang sudah menguak diduga terlibat dalam berbagai kegiatan Mafia di dalam Polri, seharusnya digunakan sebaik mungkin. Gayus menegaskan, “Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan,”.

Pembebasan bersyarat yang ia maksudkan adalah dilepaskan dari hukuman mati ataupun hukuman penjara 20 tahun. "Bersyarat artinya tak usah dihukum mati atau dipenjara 20 tahun,” tegas Gayus.

Menurut Gayus, pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup kuat untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya. Terlihat bahwa masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW).

Gayus pun menambahkan, Sambo bisa bebas, jika mau memenuhi syarat yang diberikan, dengan membuka semua isu yang terjadi. Pengakuan Sambo bisa membuat lembaga bereformasi. Karena menurutnya, jika Sambo dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul 'Sambo-Sambo baru'dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Konsep ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap keadilan sosial dan keadilan hukum.

Fakta tentang Sambo bisa mendapatkan Bebas Bersyarat adalah benar, dibebaskan dari hukuman mati dan kurungan penjara 20 tahun, atas saran Gayus Lumbuun jika memenuhi syarat mau membantu mengungkap kegiatan ilegal di dalam institusi Polri. Namun bukan menjadi keputusan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi

Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi

| Jum'at, 02 September 2022 | 12:25 WIB

Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.

Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.

| Kamis, 01 September 2022 | 00:30 WIB

Menyikapi Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais Membuat Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Menyikapi Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais Membuat Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:00 WIB

CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bukan Pelanggaran HAM Berat, Kata Komnas HAM

CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bukan Pelanggaran HAM Berat, Kata Komnas HAM

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:03 WIB

CEK FAKTA: Berseberangan dengan Kak Seto, Saran KPAI, Anak-anak Ferdy Sambo Tidak Perlu Dibuatkan Tempat Khusus di Lapas

CEK FAKTA: Berseberangan dengan Kak Seto, Saran KPAI, Anak-anak Ferdy Sambo Tidak Perlu Dibuatkan Tempat Khusus di Lapas

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:11 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:00 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB