CEK FAKTA: LPSK Mengungkap Poin Kejanggalan Mengenai Kekerasan Seksual Yang Diceritakan Putri Candrawathi

Suara Tangsel

Selasa, 06 September 2022 | 12:55 WIB
CEK FAKTA: LPSK Mengungkap Poin Kejanggalan Mengenai Kekerasan Seksual Yang Diceritakan Putri Candrawathi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Suara)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak awal memang sudah menganggap banyak hal yang janggal dengan kesaksian Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadapnya. Sampai pada akhirnya, ketika proses penyidikan terhadap laporan pelecehan seksual terhadap Putri dihentikan oleh Tim Penyidik, LPSK pun membuat pernyataan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Putri.

Terkini, pasca rekonstruksi dan terungkit adanya kekerasan seksual terhadap Putri yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J, LPSK menilai dugaan kekerasan seksual yang terjadi tersebut patut dipertanyakan. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap banyak kejanggalan yang terlihat dari dugaan tersebut. "Makanya kok janggal. Karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama, soal relasi kuasa. Karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," kata Edwin, Senin (5/9/2022).

Poin kedua, Edwin mengatakan, pada umumnya, pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang aman, tanpa sepengetahuan orang lain. Namun, di kasus ini, masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni KM dan S selaku asisten di rumah. Terlihat keberanian yang tidak sesuai nalar jika Brigadir J melakukan aksinya disaat ada orang lain yang kemungkinan dapat melihat yang dilakukannya. "Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi, nekat banget ya," jelas Edwin.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. [Antara]
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (sumber: Antara)

Poin ketiga, tentang posisi PC yang menurut Edwin seharusnya masih bisa memberikan perlawanan. Keempat, keadaan Putri yang pada saat di Magelang masih mempertanyakan keberadaan Brigadir J, bahkan sampai Brigadir J pun menghadap Putri ke kamarnya. Padahal pada umumnya, menurut Edwin, korban pelecehan seksual akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. "Ini kan tergambar di rekonstruksi. Bayangkan saja, Bagaimana kok korban dari kekerasan seksual, masih bertanya tentang pelakunya? Dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik, di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," ungkap Edwin.

Poin kelima, lanjut Edwin, korban masih tinggal satu rumah dengan pelaku, setelah kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi. Dimana seharusnya, sebagai pemilik rumah, Putri bisa mengusir Brigadir J, "Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya,kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual, itu rumahnya korban. Korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku?" tanyanya.

Keenam, tidak adanya pelaporan ke Polisi, dimana seharusnya hal tersebut menurut Edwin adalah hal yang mudah mengingat suami korban, Ferdy Sambo adalah seorang Jendral. "Peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu. Kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri Jendral, kalau dia telepon Polres, Polresnya datang. Polisi akan datang ke rumahnya, ngga perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," sambungnya. Karena menurutnya, jika korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke polisi, seharusnya bisa mendapatkan bukti yang akurat, yakni visum.

Ketujuh, tentang keberadaan Brigadir J yang masih ikut berangkat bersama Putri ke rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta, dari Magelang. "Yosua masih dibawa Ibu PC beserta rombongan ke rumah Saguling, artinya dia masih bisa bersama-sama dengan pelaku, itu uniklah. Ibu PC sudah menganggap Yosua anak, dan mungkin juga sebaliknya Yosua sudah menganggap Ibu PC sebagai ibu, jadi itu keganjilan yang ke delapan," kata Edwin. Kedekatan antara Putri dengan Brigadir J, yang sudah seperti ibu dan anak, juga menjadi poin kejanggalan apabila dikatakan Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Dikatakan Edwin, selain delapan poin yang sudah ia jabarkan, masih ada satu poin lagi yang sudah di analisa oleh LPSK. Namun, belum bisa ia ungkapkan. "Yang kesembilan, masih saya tahan dulu. Kami sudah punya informasi tapi kami belum bisa sampaikan. Karena tidak mau mendahului penyidik," tutup Edwin.

Melihat penjelasan diatas, benar bahwa faktanya LPSK mengungkap adanya kejanggalan atas dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ada 9 poin kejanggalan, dimana poin terakhir belum bisa LPSK ungkapkan ke publik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri

CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri

Tangsel | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:58 WIB

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"

Tangsel | Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS

Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS

Tangsel | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 22:22 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor

Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:16 WIB

Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil

Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:15 WIB

Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood

Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele

3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:10 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

5 Pelembap Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review Jujur Pengguna

5 Pelembap Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:07 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat

Sumut | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:01 WIB