TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel

Suara Tangsel

Rabu, 14 September 2022 | 05:16 WIB
TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel
Ilustrasi Buku Nikah (Suara)

Menjadi perbincangan adanya temuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin perkawinan beda agama dari pasangan Kristen Protestan dan Katolik.

Izin perkawinan beda agama ini diberikan PN Jaksel kepada Pemohon I, seorang pria beragama Protestan inisial Y, dan Pemohon II, seorang perempuan beragama Katolik dengan inisial G. Mereka menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.

Keduanya mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara dikarenakan perbedaan agama. Lalu mereka meminta penetapan ke pengadilan, agar diperbolehkan menikah beda agama, dan pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan serta kepastian hukum.

Dalam argumen hukumnya, pemohon menyatakan, bahwa pernikahan beda agama dapat diajukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dasar tersebut, kedua pemohon menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya berprinsip bahwa perbedaan agama tidaklah menjadikan penghalang untuk melakukan perkawinan.

Ilustrasi Pemberkatan [Instagram]
Ilustrasi Pemberkatan (sumber: Instagram)

Alimin Ribut Sujono selaku hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," bunyi putusan hakim Alimin.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan Disdukcapil melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. "Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," lanjut putusan tersebut.

PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN IZIN

Majelis Hakim menjelaskan ada beberapa pertimbangan hingga dikeluarkan keputusan diberikannya izin atas permohonan pemohon.

Keduanya dianggap telah melengkapi syarat perkawinan, dan pemberkatan nikah yang telah dilaksanakan diketahui serta dihadiri oleh para saksi.

baca juga

Kemudian, para pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing.

Pernikahan keduanya juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan gugatan kedua pemohon. Putusan tersebut ditetapkan pada 1 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Artis Ini Tetap Pertahankan Asmaranya Walau Berbeda Agama

6 Artis Ini Tetap Pertahankan Asmaranya Walau Berbeda Agama

Bali | Senin, 12 September 2022 | 08:42 WIB

7 Artis Pacaran Beda Agama, Ada Kakak Adik Rizky Febian dan Putri Delina

7 Artis Pacaran Beda Agama, Ada Kakak Adik Rizky Febian dan Putri Delina

Entertainment | Minggu, 11 September 2022 | 10:25 WIB

Rizky Febian akan Segera Menikah, Bagaimana Tanggapan Sule Mengenai Beda Agama?

Rizky Febian akan Segera Menikah, Bagaimana Tanggapan Sule Mengenai Beda Agama?

Sukabumi | Jum'at, 09 September 2022 | 10:20 WIB

Salmafina Sunan Ungkap Sudah Biasa Tinggal di Keluarga Berbeda Agama tapi Tetap Rukun

Salmafina Sunan Ungkap Sudah Biasa Tinggal di Keluarga Berbeda Agama tapi Tetap Rukun

Batam | Kamis, 08 September 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB