TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel

Suara Tangsel | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 05:16 WIB
TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel
Ilustrasi Buku Nikah (Suara)

Menjadi perbincangan adanya temuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin perkawinan beda agama dari pasangan Kristen Protestan dan Katolik.

Izin perkawinan beda agama ini diberikan PN Jaksel kepada Pemohon I, seorang pria beragama Protestan inisial Y, dan Pemohon II, seorang perempuan beragama Katolik dengan inisial G. Mereka menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.

Keduanya mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara dikarenakan perbedaan agama. Lalu mereka meminta penetapan ke pengadilan, agar diperbolehkan menikah beda agama, dan pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan serta kepastian hukum.

Dalam argumen hukumnya, pemohon menyatakan, bahwa pernikahan beda agama dapat diajukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dasar tersebut, kedua pemohon menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya berprinsip bahwa perbedaan agama tidaklah menjadikan penghalang untuk melakukan perkawinan.

Ilustrasi Pemberkatan [Instagram]
Ilustrasi Pemberkatan (sumber: Instagram)

Alimin Ribut Sujono selaku hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," bunyi putusan hakim Alimin.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan Disdukcapil melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. "Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," lanjut putusan tersebut.

PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN IZIN

Majelis Hakim menjelaskan ada beberapa pertimbangan hingga dikeluarkan keputusan diberikannya izin atas permohonan pemohon.

Keduanya dianggap telah melengkapi syarat perkawinan, dan pemberkatan nikah yang telah dilaksanakan diketahui serta dihadiri oleh para saksi.

Kemudian, para pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing.

Pernikahan keduanya juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan gugatan kedua pemohon. Putusan tersebut ditetapkan pada 1 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Artis Ini Tetap Pertahankan Asmaranya Walau Berbeda Agama

6 Artis Ini Tetap Pertahankan Asmaranya Walau Berbeda Agama

Bali | Senin, 12 September 2022 | 08:42 WIB

7 Artis Pacaran Beda Agama, Ada Kakak Adik Rizky Febian dan Putri Delina

7 Artis Pacaran Beda Agama, Ada Kakak Adik Rizky Febian dan Putri Delina

Entertainment | Minggu, 11 September 2022 | 10:25 WIB

Rizky Febian akan Segera Menikah, Bagaimana Tanggapan Sule Mengenai Beda Agama?

Rizky Febian akan Segera Menikah, Bagaimana Tanggapan Sule Mengenai Beda Agama?

| Jum'at, 09 September 2022 | 10:20 WIB

Salmafina Sunan Ungkap Sudah Biasa Tinggal di Keluarga Berbeda Agama tapi Tetap Rukun

Salmafina Sunan Ungkap Sudah Biasa Tinggal di Keluarga Berbeda Agama tapi Tetap Rukun

Batam | Kamis, 08 September 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata

Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata

Jakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup

Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:33 WIB

Dulu Bikin Jantungan, Kini Kokoh Menyatukan Jabar-Jateng: Wajah Baru Jembatan Merah Putih Banjar

Dulu Bikin Jantungan, Kini Kokoh Menyatukan Jabar-Jateng: Wajah Baru Jembatan Merah Putih Banjar

Jabar | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:33 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB

Timnas Iran Tidak Mundur dari Piala Dunia 2026, Boikot AS Tetap Jalan!

Timnas Iran Tidak Mundur dari Piala Dunia 2026, Boikot AS Tetap Jalan!

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:31 WIB

Dibantai Liverpool 0-4, Pelatih Galatasaray Sesalkan Cedera Victor Osimhen

Dibantai Liverpool 0-4, Pelatih Galatasaray Sesalkan Cedera Victor Osimhen

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:30 WIB