- Gubernur Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI menagih kompensasi kepada pengelola TPS liar Kramat Jati yang terbakar.
- Kebakaran dipicu tumpukan sampah perusahaan swasta dan menyebabkan seorang petugas pemadam kebakaran bernama Andriyono meninggal dunia.
- Lahan bekas TPS liar tersebut rencananya akan dialihfungsikan oleh pemerintah daerah menjadi sebuah waduk baru.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menagih kompensasi kepada kelompok pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang baru saja terbakar hebat.
Langkah ini diambil setelah proses penanganan kebakaran tersebut merenggut nyawa seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Andriyono.
Berdasarkan hasil koordinasi Pemprov DKI, kebakaran tersebut dipicu oleh tumpukan sampah yang selama ini ditimbun oleh pihak swasta di lokasi kejadian.
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pramono menegaskan kelompok pengelola TPS liar tersebut akan diminta menanggung biaya yang timbul akibat peristiwa itu.
"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kami akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.

Pramono mengungkapkan, para pelaku merupakan perusahaan yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), lalu menerima bayaran untuk mengelolanya. Namun, mereka justru membuang dan menimbunnya secara sembarangan.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu, dan kami akan memberikan sanksi sosial. Nggak boleh lagi horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegasnya.
Selain kewajiban membayar kompensasi, Pramono menyebut Pemprov DKI juga akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah ilegal kepada publik apabila praktik tersebut masih terjadi.
Kasus penimbunan sampah liar seperti ini bukan kali pertama terjadi. Praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Lahan bekas TPS liar di Kramat Jati nantinya tidak akan lagi digunakan sebagai lokasi penimbunan sampah dan rencananya akan diubah menjadi waduk.