Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.
*Tentang Memalsukan Data Pribadi
Larangannya, terletak dalam Pasal 66 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 68 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6miliar.