tangsel

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Suara Tangsel Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:55 WIB
Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun
Paspor Indonesia

4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.

Kemudian, para pemohon yang telah membuat paspor dan tertuang dalam aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, secara otomatis masa berlaku paspor para pemohon adalah 10 tahun.

Namun, jika paspor yang sebelumnya diterapkan aturan baru, masa berlaku paspor masih 5 tahun.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK).

2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).

3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

Baca Juga: Brazil Mengukuhkan Posisi Mereka di Puncak Peringkat FIFA Sebelum Piala Dunia 2022

5. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia, Kartu keluarga, Akte perkawinan atau buku nikah orang tua, Akte kelahiran, Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing.

6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI