4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Kemudian, para pemohon yang telah membuat paspor dan tertuang dalam aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, secara otomatis masa berlaku paspor para pemohon adalah 10 tahun.
Namun, jika paspor yang sebelumnya diterapkan aturan baru, masa berlaku paspor masih 5 tahun.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK).
2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
Baca Juga: Brazil Mengukuhkan Posisi Mereka di Puncak Peringkat FIFA Sebelum Piala Dunia 2022
5. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia, Kartu keluarga, Akte perkawinan atau buku nikah orang tua, Akte kelahiran, Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing.
6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.