Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Debt Collector Menggunakan Kekerasan Dalam Proses Penagihan

Suara Tangsel

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Debt Collector Menggunakan Kekerasan Dalam Proses Penagihan
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector menggunakan kekerasan dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Sanksi tegas akan diberlakukan jika baik debt collector dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa debt collector

"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Selasa (11/10/2022).

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tambahnya.

Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan secara tertulis, denda pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara, PUJK wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan yang bisa berakibat merugikan konsumen.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menyampaikan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Terima 356 Pengaduan di Kepri, Dominan Berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan Perbankan

OJK Terima 356 Pengaduan di Kepri, Dominan Berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan Perbankan

Batam | Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:01 WIB

OJK Terus Memantau Iklan-iklan Yang Terindikasi Menyesatkan Masyarakat

OJK Terus Memantau Iklan-iklan Yang Terindikasi Menyesatkan Masyarakat

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:07 WIB

Ratusan Iklan Keuangan Janjikan Keuntungan Tidak Masuk Akal, OJK Ambil Tindakan

Ratusan Iklan Keuangan Janjikan Keuntungan Tidak Masuk Akal, OJK Ambil Tindakan

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:51 WIB

Terkini

Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor

Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

Mental Besi, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Mental Besi, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

AI Percepat Serangan Siber, CrowdStrike Sebut Industri Keuangan dalam Bahaya

AI Percepat Serangan Siber, CrowdStrike Sebut Industri Keuangan dalam Bahaya

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:17 WIB

Timnas Indonesia U-19 Menang Besar, Nova Arianto Belum Puas dengan Performa Pemain

Timnas Indonesia U-19 Menang Besar, Nova Arianto Belum Puas dengan Performa Pemain

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:17 WIB

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:13 WIB

FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO

FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:12 WIB

Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?

Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:11 WIB

Rizky Ridho Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026

Rizky Ridho Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:10 WIB

Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi

Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:09 WIB