Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Debt Collector Menggunakan Kekerasan Dalam Proses Penagihan

Suara Tangsel Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Debt Collector Menggunakan Kekerasan Dalam Proses Penagihan
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector menggunakan kekerasan dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Sanksi tegas akan diberlakukan jika baik debt collector dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa debt collector

"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Selasa (11/10/2022).

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tambahnya.

Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan secara tertulis, denda pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara, PUJK wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan yang bisa berakibat merugikan konsumen.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menyampaikan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Terkenal Kaya & Punya Brankas Uang, Ternyata Syekh Puji Cuma Pakai HP Jadul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI