DPR RI sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Menjadi Undang Undang Pada Rapat Paripurna DPR

Suara Tangsel

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:37 WIB
DPR RI sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Menjadi Undang Undang Pada Rapat Paripurna DPR
DPR RI sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi Undang Undang pada rapat paripurna DPR

DPR RI sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi Undang Undang pada rapat paripurna DPR, pada Selasa (20/9/2022) lalu.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, soal pembahasan RUU PDP berlangsung kritis dan mendalam.

"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan pandangan fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I memutuskan menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas pada rapat pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang undang," ungkapnya.

Diketahui Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan harapan soal Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” imbuhnya.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tambahnya.

Puan juga menambahkan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

baca juga

Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU Pelindungan Data Pribadi Wujud Komitmen DPR untuk Lindungi Data Masyarakat

UU Pelindungan Data Pribadi Wujud Komitmen DPR untuk Lindungi Data Masyarakat

DPR | Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:56 WIB

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Peneliti CfDS: Perlindungan Data Anak dan Difabel Masih Minim

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Peneliti CfDS: Perlindungan Data Anak dan Difabel Masih Minim

Jogja | Selasa, 27 September 2022 | 18:43 WIB

Kominfo Sebut UU PDP Jaga Kedaulatan Ruang Virtual

Kominfo Sebut UU PDP Jaga Kedaulatan Ruang Virtual

Sumbar | Selasa, 27 September 2022 | 17:15 WIB

Terkini

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:28 WIB

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:26 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB