Bagian 5: Rekayasa Menuju Penembakan, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Suara Tangsel

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Bagian 5: Rekayasa Menuju Penembakan, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU
ilustrasi polisi dan keadilan (hukumonline)

Berikut kronologi kejadian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bharada E, dengan sedikit perubahan bahasa. Lanjutan dari Bagian 1 sampai Bagian 4.

Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E, “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, Bharada E pun menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, dimana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Untuk meminimalisir perlawanan Brigadir J, lalu Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Brigadir J kepada Bharada E dengan mengatakan ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Bharada E ”ada, di simpan di mobil Lexus LM,”. Kemudian Ferdy Sambo meminta Bharada E mengambil senjata api tersebut, lalu Bharada E turun mengambil dan membawanya untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Ferdy Sambo.Pada saat Bharada E menyerahkan senjata api milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Bharada E melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampasnyawa Brigadir J.

Mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak berusaha menghalangi, malah mengikuti dan mendukung dengan mengajak Bripka RR, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga.

Kuat Ma’ruf yang sebelumnya  juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Brigadir J dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Brigadir J melakukan perlawanan. 

Sesampainya di rumah dinas Duren Tiga sekitar pukul 17.07 WIB, Brigadir J terlebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah, setelah itu Putri Candrawathi turun dari mobil diikuti oleh Kuat Ma’ruf langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf, setelah itu Kuat Ma’ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang.

Selanjutnya pada saat Kuat Ma’ruf berada di lantaidua, Bharada E juga naik kelantaidua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Bharada E justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Brigadir J, sedangkan Bripka RR tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana. 

Sekitar pukul 17.08 WIB Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa Brigadir J berangkatdengan ajudan dan supirnya menuju rumah dinas Duren Tiga dengan dikawal oleh para pengawal motornya.

Sesampainya di rumah dinas Duren Tiga sekitar pukul 17.10 WIB, Ferdy Sambo menyuruh supirnya untuk menghentikan mobil di depan rumah kemudian Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil. Saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh didekatnya, melihat kejadian itu ajudannya yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api milik Brigadir J tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan“Biar saya saja yang mengambil,”. Lalu senjata api tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo yang menurut keterangan ajudannya saat itu Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan Ferdy Sambo. Selanjutnya sekitar pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo berjalan kaki masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi.

baca juga

Lanjut ke bagian 6, detail peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagian 4: Sambo Mendoktrin Bharada E Untuk Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 4: Sambo Mendoktrin Bharada E Untuk Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Tangsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:45 WIB

Bagian 3: Sambo Meminta Bripka RR Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 3: Sambo Meminta Bripka RR Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Tangsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Bagian 2 : Terprovokasi Kuat Maruf, Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 2 : Terprovokasi Kuat Maruf, Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Tangsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:20 WIB

Bagian 1: Keributan di Magelang, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 1: Keributan di Magelang, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Tangsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:14 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Perintah Hajar Disalah Artikan Bharada E Menjadi Tembak

Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Perintah Hajar Disalah Artikan Bharada E Menjadi Tembak

Tangsel | Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:32 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×