Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Ke

Suara Tangsel | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Ke
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam siaran persnya, pada Selasa (18/10/2022).

PMA tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ucap Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” tambahnya.

Untuk pencegahan PMA juga satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi serta dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tuturnya.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagian 4: Sambo Mendoktrin Bharada E Untuk Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 4: Sambo Mendoktrin Bharada E Untuk Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:45 WIB

Dakwaan Brigjen Hendra Soal Skenario Baku Tembak Ferdy Sambo Sebut Nama Brigjen Ahmad Ramadhan

Dakwaan Brigjen Hendra Soal Skenario Baku Tembak Ferdy Sambo Sebut Nama Brigjen Ahmad Ramadhan

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:48 WIB

Terungkap Disidang Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawathi

Terungkap Disidang Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawathi

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit dan Awet untuk Jangka Panjang

7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit dan Awet untuk Jangka Panjang

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:30 WIB

Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama

Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:30 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hindari Macet Jalan Utama! Polisi Siapkan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi Untuk Pemudik

Hindari Macet Jalan Utama! Polisi Siapkan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi Untuk Pemudik

Jabar | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:28 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:23 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang

Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang

Banten | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh

Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:20 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB