TANTRUM - Status aset kripto di Indonesia diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) RI. Bappeti menyatakan bahwa aset kripto merupakan komoditas perdagangan, namun dilarang untuk dijadikan sebagai alat transaksi.
Lantas apa saja aset kripto yang bisa dijadikan komoditas investasi di Indonesia. Total ada 229 aset kripto yang diakui, berikut ini daftar lengkapnya, sesuai dengan Peraturan Bappeti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto:
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot
8. Chainlink
9. Lightcoin
10. Bitcoin sv
11. Litecoin
12. Crypto.com coin
13. Usd coin