Kenali 229 Aset Kripto yang Diakui Bappeti

Tantrum Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 11:32 WIB
Kenali 229 Aset Kripto yang Diakui Bappeti
BAPPETI

TANTRUM - Status aset kripto di Indonesia diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) RI. Bappeti menyatakan bahwa aset kripto merupakan komoditas perdagangan, namun dilarang untuk dijadikan sebagai alat transaksi.

Lantas apa saja aset kripto yang bisa dijadikan komoditas investasi di Indonesia. Total ada 229 aset kripto yang diakui, berikut ini daftar lengkapnya, sesuai dengan Peraturan Bappeti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto:

1. Bitcoin

2. Ethereum

3. Tether

4. Xrp/ripple

5. Bitcoin cash

6. Binance coin

7. Polkadot

8. Chainlink

9. Lightcoin

10. Bitcoin sv

11. Litecoin

12. Crypto.com coin

13. Usd coin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI