"Sepanjang Januari-Mei 2022 ada 88 klien. Semasa pandemi itu memang melonjak karena ada tekanan ekonomi juga. Banyak yang di-PHK, merasa kecewa, akhirnya melampiaskan amarah ke anak," terang Rita.
Meski berat mengantisipasi agar kasus serupa tak terjadi lagi, Rita menuturkan, perlu adanya partisipasi dari semua pihak.
Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja.
"Semua harus berperan. Tidak hanya dibebankan pada DP3A saja. Harus ada keterlibatan dari sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan lembaga terkait lainnya. Harus sama-sama berperan agar tidak meningkat lagi kasus kekerasan pada anak," tukas Rita.
Beberapa langkah yang telah DP3A lakukan untuk menekan angka kekerasan anak, berupa sosialisasi, bedah kasus, pendampingan, dan mediasi.