Kini, Anak Hasil Perkawinan Campur Bisa Ajukan 2 Kewarganegaraan

Tantrum

Senin, 27 Juni 2022 | 13:24 WIB
Kini, Anak Hasil Perkawinan Campur Bisa Ajukan 2 Kewarganegaraan
suara.com

TANTRUM - Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022.

Dengan aturan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) memungkinkan memperoleh dwi kewarganegaraan terbatas.

"Dwi kewarganegaraan terbatas tersebut sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, misalnya Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Cahyo mengatakan, anak hasil perkawinan campuran yang memungkinkan menyandang status dwi kewarganegaraan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Ia menegaskan, PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan guna melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dan telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

PP Nomor 21Tahun 2022, katanya, untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.

"Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," jelas dia.

Aturan ini, memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). 

"Sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia," katanya.

baca juga

Selain itu, anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin.

Lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2022, kata ia, dapat mengakomodir anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia,

"Tapi perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan," tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Pria sebelum Menikah

6 Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Pria sebelum Menikah

Your Say | Senin, 27 Juni 2022 | 11:18 WIB

4 Komitmen yang Harus Kamu Tanamkan Sebelum Menikah, Sudah Menerapkannya?

4 Komitmen yang Harus Kamu Tanamkan Sebelum Menikah, Sudah Menerapkannya?

Your Say | Senin, 27 Juni 2022 | 07:31 WIB

Cegah Pernikahan di Bawah Umur, Kemendag KBB Edukasi Remaja

Cegah Pernikahan di Bawah Umur, Kemendag KBB Edukasi Remaja

Tantrum | Senin, 13 Juni 2022 | 12:06 WIB

Terkini

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:03 WIB

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:03 WIB

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:02 WIB

Predisi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Predisi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:02 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI

Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB