Kemensos Akan Segera Panggil Pemimpin ACT

Tantrum

Selasa, 05 Juli 2022 | 16:21 WIB
Kemensos Akan Segera Panggil Pemimpin ACT
suara.com

TANTRUM - Lembaga penghimpun dana ACT saat ini jadi perbincangan publik setelah Majalah Tempo menurunkan laporanya terkiat penggunaan dana sumbangan untuk operasional para petingginya dan konflik di lembaga pengumpul sumbangan tersebut. 

Kementerian Sosial akan memanggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan penyelewengan dana umat yang dilayangkan kepada organisasi kemanusiaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Selasa, menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Sosial berwenang memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta melakukan pemeriksaan apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.

Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.

Penyelenggara pengumpulan uang, dan barang, kata ia, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orang Dermawan Kerap Jadi 'Korban' Penyelewengan Donasi, PPATK Imbau Masyarakat Waspada

Orang Dermawan Kerap Jadi 'Korban' Penyelewengan Donasi, PPATK Imbau Masyarakat Waspada

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:50 WIB

Sosok Ibnu Khajar Presiden ACT Pengganti Ahyudin, Blak-blakan soal Gaji Petinggi Sebelumnya

Sosok Ibnu Khajar Presiden ACT Pengganti Ahyudin, Blak-blakan soal Gaji Petinggi Sebelumnya

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:48 WIB

ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Wagub DKI Sebut Akan Lakukan Evaluasi Kerja Sama Meski Berhubungan Baik

ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Wagub DKI Sebut Akan Lakukan Evaluasi Kerja Sama Meski Berhubungan Baik

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:48 WIB

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Tantrum | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Dihalangi Visa hingga Diusir: Mengapa Iran Jadi Korban Diskriminasi di Piala Dunia 2026?

Dihalangi Visa hingga Diusir: Mengapa Iran Jadi Korban Diskriminasi di Piala Dunia 2026?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:58 WIB

MacBook Neo 2026 Resmi Hadir, Laptop Apple Murah dengan Layar Liquid Retina

MacBook Neo 2026 Resmi Hadir, Laptop Apple Murah dengan Layar Liquid Retina

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:57 WIB

Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:57 WIB

Taktik Penalti 'Stutter-Step' Harry Kane di Piala Dunia 2026 Banjir Kecaman

Taktik Penalti 'Stutter-Step' Harry Kane di Piala Dunia 2026 Banjir Kecaman

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:55 WIB

4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil

4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil

Tekno | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:46 WIB

Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir

Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:44 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mandul 10 Laga Beruntun, Cristiano Ronaldo Catat Rapor Merah Saat Portugal Ditahan Kongo

Mandul 10 Laga Beruntun, Cristiano Ronaldo Catat Rapor Merah Saat Portugal Ditahan Kongo

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:39 WIB

Kutukan 24 Tahun Runtuh! 5 Fakta Kemenangan Inggris atas Kroasia di Piala Dunia 2026

Kutukan 24 Tahun Runtuh! 5 Fakta Kemenangan Inggris atas Kroasia di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:29 WIB

Abdul Wahid Disebut Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek di PUPR Riau

Abdul Wahid Disebut Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek di PUPR Riau

Riau | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:24 WIB