Fatwa MUI tentang Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK

Tantrum

Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:01 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK
(Humas Bandung)

TANTRUM - Ibadah kurban tahun ini berlangsung di saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

1. Sah

Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku. 

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah. 

2. Tidak sah 

Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

3. Sedekah 

Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban. 

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Muhammadiyah Riau Gelar Salat Idul Adha 2022 Sabtu Besok di 102 Lokasi

Muhammadiyah Riau Gelar Salat Idul Adha 2022 Sabtu Besok di 102 Lokasi

Riau | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:50 WIB

Indonesia Tetap Impor Sapi Meski DIduga Jadi Penyebab Utama Wabah PMK, Ini Alasannya

Indonesia Tetap Impor Sapi Meski DIduga Jadi Penyebab Utama Wabah PMK, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:45 WIB

Kementan Minta Peternak Membersihkan Diri Setelah Keluar Kandang

Kementan Minta Peternak Membersihkan Diri Setelah Keluar Kandang

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:19 WIB

Terkini

Saatnya Pilih Refill Makeup untuk Rutinitas yang Lebih Ramah Lingkungan?

Saatnya Pilih Refill Makeup untuk Rutinitas yang Lebih Ramah Lingkungan?

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 18:45 WIB

5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin

5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:40 WIB

4 Sepatu Wanita Casual dari Brand Lokal, Nyaman di Kaki dan Enak Dipandang

4 Sepatu Wanita Casual dari Brand Lokal, Nyaman di Kaki dan Enak Dipandang

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 18:40 WIB

Usai Filing for Love, Shin Hae Sun Dikonfirmasi Main Drama Genre Misteri

Usai Filing for Love, Shin Hae Sun Dikonfirmasi Main Drama Genre Misteri

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 18:40 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026

Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:31 WIB

Mulai Bawa Tas Lipat, Langkah Kecil Menuju Gaya Hidup Less Waste

Mulai Bawa Tas Lipat, Langkah Kecil Menuju Gaya Hidup Less Waste

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 18:30 WIB

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:28 WIB

Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas

Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas

Batam | Senin, 01 Juni 2026 | 18:27 WIB

Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Sahkan Regulasi Pembatalan Gol Akibat Pelanggaran Bola Mati

Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Sahkan Regulasi Pembatalan Gol Akibat Pelanggaran Bola Mati

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 18:26 WIB