- Dosen UMY memperingatkan Program Makan Bergizi Gratis berisiko menguntungkan tengkulak dibanding petani jika kelembagaan produsen tidak diperkuat secara serius.
- Petani dan peternak perlu bergabung dalam koperasi atau BUMDes agar dapat melakukan kontrak pasokan langsung ke Satuan Pelayanan Gizi.
- Pemerintah diminta konsisten menerapkan harga acuan dan memperkuat cadangan stok guna melindungi kesejahteraan produsen dari fluktuasi harga pasar.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi lebih menguntungkan pedagang perantara atau tengkulak daripada peternak maupun petani. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila penguatan kelembagaan produsen dan pembenahan rantai pasok tidak dilakukan.
Dosen Program Studi Agribisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dinda Aslam Nurul Hida, mengatakan petani dan peternak berisiko hanya menjadi pemasok bahan baku apabila akses pasar masih dikuasai jaringan pedagang perantara.
"Tanpa penguatan kelembagaan, peningkatan permintaan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berisiko lebih banyak dinikmati oleh pedagang perantara atau tengkulak, bukan petani sebagai produsen utama," tegas Dinda, Jumat (17/7/2026).
Menurut Dinda, petani dan peternak skala kecil harus didorong bergabung dalam koperasi, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui kelembagaan tersebut, mereka dapat menjalin kontrak pasokan langsung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui skema forward contract. Hal itu dinilai dapat meningkatkan posisi tawar produsen sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak.
Ia menilai persoalan utama MBG bukan sekadar kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, melainkan memastikan nilai ekonomi dari belanja program benar-benar mengalir hingga ke tingkat produsen. Tanpa mekanisme tersebut, kenaikan permintaan hanya akan memperlebar margin keuntungan di sepanjang mata rantai distribusi.
Dinda turut menyoroti kebijakan harga acuan pembelian ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram yang ditetapkan pemerintah sejak 6 Juli 2026.
"Harga acuan tersebut jangan hanya menjadi referensi moral di atas kertas saja. Aturan ini harus benar-benar dijadikan rujukan utama dalam kontrak pengadaan barang resmi," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan melindungi peternak apabila tidak diterapkan secara konsisten dalam kontrak pengadaan.
"Tanpa adanya pengawasan yang konsisten, peternak mandiri akan tetap rentan menjadi korban setiap kali pasar menghadapi fase penurunan permintaan," tandasnya.

Lebih jauh, Dinda mengingatkan bahwa kenaikan harga ayam dan telur setelah MBG kembali berjalan tidak bisa dipandang sebagai dampak tunggal program tersebut.
Menurutnya, tekanan inflasi pangan dipengaruhi banyak faktor, meski MBG diakui ikut memicu peningkatan permintaan komoditas unggas.
Ia mencontohkan komoditas lain yang turut menyumbang inflasi, tetapi tidak berkaitan dengan program MBG. Salah satunya ialah harga ikan segar yang meningkat akibat naiknya biaya operasional nelayan.
Selain itu, harga komoditas impor seperti bawang putih juga mengalami kenaikan signifikan di 269 kabupaten/kota pada pekan kedua Juli 2026. Lonjakan harga bawang putih tersebut murni disebabkan kendala teknis dalam tata niaga impor nasional.
"Kita tidak bisa hanya melihat satu program sebagai penyebab tunggal. Tekanan inflasi pangan saat ini dipengaruhi oleh dinamika yang berbeda di setiap jenis komoditas," ujarnya.