TANTRUM - Komite Mahasiswa Antikorupsi (Komasi) melakukan aksi menuntut dan mendesak KPK untuk menindaklanjut kejanggalan kenaikan harta kekayaan pribadi petinggi di Bappenas.
"Sejauh ini kami belum melihat langkah tegas dari KPK," kata Koordinator Aksi Kurnia Septian, dalam keteranganya, Sabtu (9/7).
Kurnia menduga, ada dua kasus yang bisa diusut KPK yakni dugaan penerimaan gratifikasi serta kejanggalan kenaikan harta kekayaan pribadi.
Ia memaparkan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, pada 2018 harta Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, harta kekayaanya hanya jutaan. Sedangkan, pada 2019 naik signifikan jadi Rp 59 miliar.
"Kami tidak segan akan membuat laporan secara resmi ke KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Suharso," katanya.