TANTRUM - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diharapkan bisa mendaftar untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
"Untuk pinjol atau Peer-to-Peer (P2P) lending yang ilegal, kami akan tangani semua," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu (21/7).
Ia menjelaskan, nantinya dalam pendaftaran pinjol ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.
Ia menegaskan, kendati akan ada pemangkasan tahapan pendaftaran, seluruh rangkaian tersebut akan tetap dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
"Jadi kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan, nanti satu tahap saja," katanya.
Ogi menuturkan, untuk mengatur P2P lending yang legal, sudah terdapat peraturan yang dikeluarkan OJK baru-baru ini, yakni pada 4 Juli 2022, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih lanjut implementasinya.
P2P lending masuk ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat luas, karenanya OJK akan memperkuat IKNB melalui tiga lapisan.
Lapisan pertama yakni di industri IKNB sendiri yang diminta untuk memperkuat para penyusun laporan keuangan audit manajemen risiko dan sebagainya.
Baca Juga: Jokowi Kembali Resmikan Berbagai Proyek di Kawasan Wisata Labuan Bajo
Kemudian, lapisan kedua, adalah melalui peran lembaga profesi penunjang untuk bisa menjaga IKNB, baik yang paling dominan di Kantor Akuntan Publik (KAP), aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan lembaga penunjang lain yang membantu industri tersebut.
Lapisan yang ketiga adalah penguatan melalui OJK sendiri dengan berbagai perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan yang lebih mengarah kepada Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-based Supervision/RBS).