TANTRUM - Kecelakaan odong-odong terjadi di Banten. Kendaraan yang dimodifikasi ini, umumnya dipakai untuk hiburan anak-anak namun keberadaanya dianggap membahayakan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, Kepolisian mengeluarkan aturan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya.
Odong-odong yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum. Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.
Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan. Yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ujarnya.
Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
"Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: 9 Potret Arsy Hermansyah Berkebaya di Amerika
Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe.
"Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," katanya.