Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?

Tantrum | Suara.com

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:11 WIB
Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?
Warga berkerumun di lokasi dodong-odong tertabrak kereta api Merak-Rangkasbitung, Selasa (26/7/2022) (Anwar/Suara.com)

TANTRUM - Kecelakaan odong-odong terjadi di Banten. Kendaraan yang dimodifikasi ini, umumnya dipakai untuk hiburan anak-anak namun keberadaanya dianggap membahayakan lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, Kepolisian mengeluarkan aturan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. 

Odong-odong yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum. Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan. Yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

"Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian," ujarnya.

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe.

"Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Masyarakat Berpikiran Negatif pada Citayam Fashion Week?

Mengapa Masyarakat Berpikiran Negatif pada Citayam Fashion Week?

| Kamis, 28 Juli 2022 | 22:09 WIB

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:35 WIB

Ternyata Nongkrong di SCBD Ala ABG Citayam Ada Manfaatnya

Ternyata Nongkrong di SCBD Ala ABG Citayam Ada Manfaatnya

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:52 WIB

Terkini

Viral Bocoran Undangan Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi di Hotel Mewah, Netizen Soroti Typo

Viral Bocoran Undangan Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi di Hotel Mewah, Netizen Soroti Typo

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 09:55 WIB

Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI

Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI

News | Senin, 20 April 2026 | 09:51 WIB

Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS

Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS

News | Senin, 20 April 2026 | 09:45 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Riau Diseleksi!

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Riau Diseleksi!

Riau | Senin, 20 April 2026 | 09:44 WIB

Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 09:43 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.172 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.172 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:41 WIB

Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat

Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat

News | Senin, 20 April 2026 | 09:40 WIB

Google Blokir 8,3 Miliar Iklan Berbahaya dengan AI Gemini, 99% Dicegah Sebelum Tayang

Google Blokir 8,3 Miliar Iklan Berbahaya dengan AI Gemini, 99% Dicegah Sebelum Tayang

Tekno | Senin, 20 April 2026 | 09:34 WIB

Mengakhiri Ketergantungan Rujukan, Standar Lab Internasional Kini Tersedia Langsung di Makassar

Mengakhiri Ketergantungan Rujukan, Standar Lab Internasional Kini Tersedia Langsung di Makassar

Health | Senin, 20 April 2026 | 09:32 WIB

Niat Kuat Daliman Menuju Tanah Suci, Menabung Lewat Anak Sapi hingga Jadi Buruh Tani

Niat Kuat Daliman Menuju Tanah Suci, Menabung Lewat Anak Sapi hingga Jadi Buruh Tani

Jogja | Senin, 20 April 2026 | 09:29 WIB