Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?

Tantrum

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:11 WIB
Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?
Warga berkerumun di lokasi dodong-odong tertabrak kereta api Merak-Rangkasbitung, Selasa (26/7/2022) (Anwar/Suara.com)

TANTRUM - Kecelakaan odong-odong terjadi di Banten. Kendaraan yang dimodifikasi ini, umumnya dipakai untuk hiburan anak-anak namun keberadaanya dianggap membahayakan lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, Kepolisian mengeluarkan aturan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. 

Odong-odong yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum. Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan. Yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

"Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian," ujarnya.

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe.

"Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Masyarakat Berpikiran Negatif pada Citayam Fashion Week?

Mengapa Masyarakat Berpikiran Negatif pada Citayam Fashion Week?

Tantrum | Kamis, 28 Juli 2022 | 22:09 WIB

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

Tantrum | Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:35 WIB

Ternyata Nongkrong di SCBD Ala ABG Citayam Ada Manfaatnya

Ternyata Nongkrong di SCBD Ala ABG Citayam Ada Manfaatnya

Tantrum | Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:52 WIB

Terkini

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Menulis itu Ada Ilmunya! Menyelami Trik Konsisten di Buku Ayu Utami

Menulis itu Ada Ilmunya! Menyelami Trik Konsisten di Buku Ayu Utami

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Cara Bikin Scrapbook Digital Estetik di Galaxy A57 5G, Cukup Pakai Multi Window dan Drag & Drop

Cara Bikin Scrapbook Digital Estetik di Galaxy A57 5G, Cukup Pakai Multi Window dan Drag & Drop

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:11 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:06 WIB

Review Serial Messiah: Drama Thriller Provokatif tentang Iman dan Politik

Review Serial Messiah: Drama Thriller Provokatif tentang Iman dan Politik

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:00 WIB

Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Afrika Selatan

Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Afrika Selatan

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:00 WIB

Dompet Hitam Benarkah Paling Mendatangkan Rezeki? Ini Maknanya Menurut Feng Shui

Dompet Hitam Benarkah Paling Mendatangkan Rezeki? Ini Maknanya Menurut Feng Shui

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:58 WIB

Spanyol Full Team! Lamine Yamal dan Nico Williams Pulih dari Cedera

Spanyol Full Team! Lamine Yamal dan Nico Williams Pulih dari Cedera

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:56 WIB

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:50 WIB