TANTRUM - Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada 2022 tercatat sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5. Kondisi ini, lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 yang sebesar 3,88.
Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat yang diukur dengan skala 0-5, di mana semakin tinggi nilainya maka budaya antikorupsi di masyarakat semakin membaik.
IPAK mengukur perilaku korupsi berskala kecil yang dialami atau dirasakan masyarakat dan tidak termasuk korupsi skala besar. Survei yang dilakukan BPS mencakup penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai antikorupsi.
"Pendataan dilakukan di lapangan dengan sampel 10.040 rumah tangga dan angkanya hanya bisa menggambarkan angka nasional," ujar Margo.
Pada 2022, IPAK masyarakat perkotaan 2022 lebih tinggi mencapai 3,96 dibanding masyarakat perdesaan yang sebesar 3,90. Semakin tinggi pendidikan, masyarakat juga cenderung semakin antikorupsi.
Sedangkan IPAK masyarakat berpendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87, menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94, dan tinggi (di atas SMA) sebesar 4,04.
IPAK sendiri hanya bisa dibangun dengan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi, dan dimensi pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2022 sebesar 3,80 menurun (0,03 poin) dibandingkan Indeks Persepsi 2021 (3,83). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2022 (3,99) meningkat sebesar 0,09 poin dibanding Indeks Pengalaman 2021 (3,90).
Baca Juga: Cuaca Cerah Berpeluang Terjadi di Jabar