Surat Edaran Baru PTM Masa Pandemi Atur Pemberhentian Pembelajaran

Tantrum | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:51 WIB
Surat Edaran Baru PTM Masa Pandemi Atur Pemberhentian Pembelajaran
Ilustrasi prokes di ruang belajar. (Alexandra_Koch from Pixabay)

TANTRUM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

“Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta berdasarkan pembahasan bersama  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek, diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di masa pandemi Covid-19,” ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dicuplik dari ANTARA diberitakan Tempo ditulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Dalam hal ini terjadi kluster penularan di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.

Pemerintah daerah juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi atau surveilans epidemiologis.

Selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19, lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu pemerintah daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen.

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” terang Suharti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:03 WIB

Update Covid-19 Global: Gelombang Omicron BA.4 dan BA.5 di Inggris Mulai Menurun

Update Covid-19 Global: Gelombang Omicron BA.4 dan BA.5 di Inggris Mulai Menurun

Health | Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:56 WIB

Pegawai Pemkab Karawang Diminta untuk Segera Ikut Vaksin Booster

Pegawai Pemkab Karawang Diminta untuk Segera Ikut Vaksin Booster

Jabar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 04:15 WIB

Terkini

Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas

Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026

14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Sunscreen yang Bagus SPF Berapa? Ini Penjelasan Dokter dan 6 Rekomendasinya

Sunscreen yang Bagus SPF Berapa? Ini Penjelasan Dokter dan 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton

IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:22 WIB

6 Eyeliner Smudgeproof di Bawah Rp50 Ribu: Bebas Transfer, Anti Bleber!

6 Eyeliner Smudgeproof di Bawah Rp50 Ribu: Bebas Transfer, Anti Bleber!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:20 WIB

Saksikan Gelaran Perdana: Kejuaraan Berkuda IHR Piala Raja Mangkunegaran, Kings Cup Series

Saksikan Gelaran Perdana: Kejuaraan Berkuda IHR Piala Raja Mangkunegaran, Kings Cup Series

Sport | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:19 WIB

Ringan dan Terjangkau! 5 Moisturizer Ini Cocok untuk Semua Jenis Kulit Remaja

Ringan dan Terjangkau! 5 Moisturizer Ini Cocok untuk Semua Jenis Kulit Remaja

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:18 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB