Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus

Tantrum

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:02 WIB
Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (suara.com)

TANTRUM - Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya akan memeriksa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), hari ini.

"Ya betul info dari dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dicuplik dari Suara.com, Kamis, 4 Agustus 2022.

Untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J, tim khusus sudah memeriksa 13 saksi dan ahli forensik serta kriminolog. 

Brigadir J dilaporkan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore.

Penyebabnya masih simpang siur. Versi polisi, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang dilatari.

Sedangkan keluarga Brigadir J menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana.

Untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J, kapolri memerintahkan pembentukan tim khusus dan sekarang mereka sedang bekerja. Komnas HAM juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka dugaan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 03 Agustus 202. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka atas kasus yang terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

baca juga


"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Setelah diumumkan menjadi tersangka, Bharada Richard Eliezer langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," Andi Rian.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.

Menurut polisi, tindakan Bharada E bukan untuk membela diri. "Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beladiri," kata Andi.

Polisi telah memeriksa 42 saksi dan ahli sebelum menetapkan Bharada E menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:39 WIB

Setelah Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim

Setelah Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim

Tantrum | Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:02 WIB

Ditetapkan Tersangka, Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim

Ditetapkan Tersangka, Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim

Video | Kamis, 04 Agustus 2022 | 04:05 WIB

Terkini

Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama

Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:49 WIB

Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama

Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:47 WIB

Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!

Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:45 WIB

PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:44 WIB

Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN

Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:44 WIB

MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja

MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI

Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:42 WIB

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:40 WIB

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:39 WIB

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:36 WIB

×