Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus

Tantrum | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:02 WIB
Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (suara.com)

TANTRUM - Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya akan memeriksa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), hari ini.

"Ya betul info dari dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dicuplik dari Suara.com, Kamis, 4 Agustus 2022.

Untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J, tim khusus sudah memeriksa 13 saksi dan ahli forensik serta kriminolog. 

Brigadir J dilaporkan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore.

Penyebabnya masih simpang siur. Versi polisi, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang dilatari.

Sedangkan keluarga Brigadir J menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana.

Untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J, kapolri memerintahkan pembentukan tim khusus dan sekarang mereka sedang bekerja. Komnas HAM juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka dugaan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 03 Agustus 202. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka atas kasus yang terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.


"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Setelah diumumkan menjadi tersangka, Bharada Richard Eliezer langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," Andi Rian.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.

Menurut polisi, tindakan Bharada E bukan untuk membela diri. "Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beladiri," kata Andi.

Polisi telah memeriksa 42 saksi dan ahli sebelum menetapkan Bharada E menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:39 WIB

Setelah Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim

Setelah Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:02 WIB

Ditetapkan Tersangka, Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim

Ditetapkan Tersangka, Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim

Video | Kamis, 04 Agustus 2022 | 04:05 WIB

Terkini

Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal

Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 06:00 WIB

Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia

Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 23:55 WIB

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Health | Minggu, 12 April 2026 | 22:48 WIB

Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem

Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem

Sumsel | Minggu, 12 April 2026 | 22:36 WIB

Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot

Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 22:36 WIB

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya

Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya

Jakarta | Minggu, 12 April 2026 | 22:12 WIB

Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix

Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu

5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu

Jakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:47 WIB