LPSK akan Konfirmasi Pelaku Tambahan Kasus Brigadir J

Tantrum

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:07 WIB
LPSK akan Konfirmasi Pelaku Tambahan Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Alfian Winsnto (Suara.com)

TANTRUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, otoritasnya akan mengonfirmasi ke penyidik soal keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal ada perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Karena ada keterangan yang menyebut ada pelaku lain. Iya yang sudah kami dengar juga dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E,” kata Edwin Partogi setelah menerima surat permohonan justice collaborator oleh kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK dicuplik dari Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan, akan mendalami keterangan Bharada E sebagai tindak lanjut permohonan justice collaborator tersebut.

“Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC,” katanya.

Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. Tergantung situasi, katanya, namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.

Setelah disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.

“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memerhatikan rekomendasi dari kami,” katanya.

baca juga

Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Malam-malam Pengacara Bharada E Mendadak Datangi Bareskrim Polri

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Malam-malam Pengacara Bharada E Mendadak Datangi Bareskrim Polri

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:30 WIB

Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Poptren | Senin, 08 Agustus 2022 | 23:01 WIB

Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman

Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 22:06 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×