LPSK akan Konfirmasi Pelaku Tambahan Kasus Brigadir J

Tantrum

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:07 WIB
LPSK akan Konfirmasi Pelaku Tambahan Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Alfian Winsnto (Suara.com)

TANTRUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, otoritasnya akan mengonfirmasi ke penyidik soal keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal ada perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Karena ada keterangan yang menyebut ada pelaku lain. Iya yang sudah kami dengar juga dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E,” kata Edwin Partogi setelah menerima surat permohonan justice collaborator oleh kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK dicuplik dari Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan, akan mendalami keterangan Bharada E sebagai tindak lanjut permohonan justice collaborator tersebut.

“Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC,” katanya.

Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. Tergantung situasi, katanya, namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.

Setelah disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.

“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memerhatikan rekomendasi dari kami,” katanya.

baca juga

Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Malam-malam Pengacara Bharada E Mendadak Datangi Bareskrim Polri

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Malam-malam Pengacara Bharada E Mendadak Datangi Bareskrim Polri

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:30 WIB

Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Poptren | Senin, 08 Agustus 2022 | 23:01 WIB

Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman

Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 22:06 WIB

Terkini

Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap

Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap

Sumut | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:05 WIB

Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei

Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:03 WIB

Tak Melulu Olahraga Ekstrem! Red Bull Cari Atlet Muda Indonesia untuk Dapat Mentoring Eksklusif

Tak Melulu Olahraga Ekstrem! Red Bull Cari Atlet Muda Indonesia untuk Dapat Mentoring Eksklusif

Sport | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:00 WIB

3 Sabun Cuci Muka Marina yang Bisa Cerahkan Kulit Tanpa Rasa Ketarik, Lengkap Review Pengguna

3 Sabun Cuci Muka Marina yang Bisa Cerahkan Kulit Tanpa Rasa Ketarik, Lengkap Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:00 WIB

Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi

Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi

Video | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:00 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Marco Bezzecchi vs Marshal: Valentino Rossi Tak Menyangka Muridnya Diskors

Marco Bezzecchi vs Marshal: Valentino Rossi Tak Menyangka Muridnya Diskors

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:45 WIB

Adu Penalti Bisa Berubah Total! FIFA Ajukan Regulasi Baru untuk Piala Dunia 2026

Adu Penalti Bisa Berubah Total! FIFA Ajukan Regulasi Baru untuk Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:39 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

5 Produk Lipstik Marina yang Ramah Kantong, Pembeli Akui Tak Bikin Bibir Kering

5 Produk Lipstik Marina yang Ramah Kantong, Pembeli Akui Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:34 WIB