LPSK akan Konfirmasi Pelaku Tambahan Kasus Brigadir J

Tantrum | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:07 WIB
LPSK akan Konfirmasi Pelaku Tambahan Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Alfian Winsnto (Suara.com)

TANTRUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, otoritasnya akan mengonfirmasi ke penyidik soal keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal ada perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Karena ada keterangan yang menyebut ada pelaku lain. Iya yang sudah kami dengar juga dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E,” kata Edwin Partogi setelah menerima surat permohonan justice collaborator oleh kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK dicuplik dari Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan, akan mendalami keterangan Bharada E sebagai tindak lanjut permohonan justice collaborator tersebut.

“Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC,” katanya.

Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. Tergantung situasi, katanya, namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.

Setelah disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.

“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memerhatikan rekomendasi dari kami,” katanya.

Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Malam-malam Pengacara Bharada E Mendadak Datangi Bareskrim Polri

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Malam-malam Pengacara Bharada E Mendadak Datangi Bareskrim Polri

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:30 WIB

Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

| Senin, 08 Agustus 2022 | 23:01 WIB

Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman

Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 22:06 WIB

Terkini

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:36 WIB

Sekecil Apapun Mimpi, Ia Patut Diperjuangkan: Membaca Novel Nonik Jamu

Sekecil Apapun Mimpi, Ia Patut Diperjuangkan: Membaca Novel Nonik Jamu

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:35 WIB

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:31 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan

Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:29 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB

5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang

5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:21 WIB

Bakal Terus ke Makam Selama 40 Hari, Ibunda Didatangi Vidi Aldiano Lewat Mimpi

Bakal Terus ke Makam Selama 40 Hari, Ibunda Didatangi Vidi Aldiano Lewat Mimpi

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20 WIB

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:18 WIB