Ridwan Kamil Janjikan Solusi Bagi Honorer Layanan Kesehatan yang Terancam Dihapus

Tantrum

Rabu, 10 Agustus 2022 | 05:06 WIB
Ridwan Kamil Janjikan Solusi Bagi Honorer Layanan Kesehatan yang Terancam Dihapus
Pertemuan Ridwan Kamil dengan perwakilan tenaga honorer dari layanan kesehatan. (Humas Jabar)

TANTRUM - Belum lama ini para tenaga honorer dari layanan kesehatan mengepung Gedung Sate, Bandung. Unjuk rasa ini dilakukan para nakes maupun nonnakes. Mereka menuntut kenaikan upah minimum dan pengangkatan menjadi ASN.

Menghadapi hal itu, baru pada Selasa (9/8/2022), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui perwakilan tenaga honorer dari layanan-layanan kesehatan. Pemda Provinsi Jawa Barat mengusulkan pembentukan gugus tugas honorer sebagai jembatan aspirasi tenaga honorer dengan pemerintah daerah. 

Gugus tugas honorer terdiri dari perwakilan tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar. Gugus tugas ini bisa direplikasi di tingkat kabupaten/kota.  

Demikian terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan honorer tenaga kesehatan dan guru di Gedung Sate. 

Dalam pertemuan hangat tersebut, Kang Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- menawarkan kepada tenaga honorer nakes pembentukan sebuah gugus tugas sebagai perantara tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar. 

"Semua aspirasi kita dengarkan, dan solusi Jawa Barat adalah akan membentuk gugus tugas antara perwakilan mereka (tenaga honorer) dan tim Pemda Provinsi Jabar untuk secara transparan mencari solusi," ujar Ridwan Kamil. 

Dengan membentuk gugus tugas, tenaga honorer bisa rutin bertemu dengan Pemdaprov Jabar merespons segala hal terkait kebijakan tenaga honorer terlebih yang datang dari Pemerintah Pusat. 

"Kita rutinkan pertemuan sehingga tidak ada miskomunikasi, karena kita (bersama) paham (situasi)," tambah Kang Emil. 

Terkait kebijakan dari Pemerintah Pusat, Gubernur berkomitmen terus mengawal agar tetap berkeadilan. Namun jika kebijakannya dari kabupaten/kota, Pemdaprov Jabar bisa dengan mudah membuat surat edaran. 

"Kalau itu kewenangan pusat kita bekerja sama ke pusat, kalau kewenangan provinsi kita cari solusi di provinsi, kalau kewenangannya di kabupaten/kota itu kita bikin edaran," imbuhnya.  

Menurut Gubernur, pertemuannya  dengan para nakes dan guru honorer merupakan bagian komitmen Pemdaprov Jabar memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer. 

"Sehingga mereka paham bahwa Gubernur memperjuangkan aspirasi, tapi akan realistis. Kalau belum, kita akan sampaikan secara jujur, kalau bisa diubah dengan peraturan juga kita upayakan," pungkas Kang Emil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Home Clinic, Layanan Kesehatan yang Menghampiri Pasien

Home Clinic, Layanan Kesehatan yang Menghampiri Pasien

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 03:06 WIB

Innalillahi Wa inna Ilaihi Rojiun, Editor Denny Sumargo Beri Kabar Duka, Ridwan Kamil: Doa Terbaik dari Kami Semua

Innalillahi Wa inna Ilaihi Rojiun, Editor Denny Sumargo Beri Kabar Duka, Ridwan Kamil: Doa Terbaik dari Kami Semua

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:25 WIB

Jembatani Tenaga Honorer dan Pemerintah, Ridwan Kamil Tawarkan Pembentukan Gugus Tugas

Jembatani Tenaga Honorer dan Pemerintah, Ridwan Kamil Tawarkan Pembentukan Gugus Tugas

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB