TANTRUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri untuk segera mengendalikan harga tiket pesawat yang saat ini melambung agar tidak semakin meningkatkan inflasi.
Inflasi Indonesia hingga Juli 2022 sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Presiden tak ingin kenaikan harga tiket pesawat membuat laju inflasi semakin melonjak dan dapat menggerus daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas energi.
Kondisi tersebut merupakan andil dari tingginya inflasi yang disumbang kelompok transportasi yang mencapai 1,13 persen, termasuk tiket pesawat yang memberikan kontribusi besar.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat yang sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
"Kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menhub mengatakan, harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.
Ia mengungkapkan, di beberapa daerah tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujarnya.
Menhub mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Baca Juga: Spesifikasi Smartphone Dual SIM Vivo Y75 5G Yang Sudah Hadir Di Pasar Indonesia
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menyebutkan Presiden telah meminta Menteri Perhubungan untuk meningkatkan frekuensi penerbangan agar biaya logistik maupun harga tiket untuk penumpang bisa menurun.
"Langkah ini termasuk juga upaya restrukturisasi Garuda Indonesia untuk menambah pesawat. Pemerintah telah melakukan restrukturisasi Garuda yang kini berada dalam proses dan diharapkan jumlah pesawat dari Garuda bisa meningkat," ujarnya.