TANTRUM - Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,80. Kondisi tersebut merupakan andil dari tingginya inflasi yang disumbang kelompok transportasi yang mencapai 1,13 persen, termasuk tiket pesawat yang memberikan kontribusi besar.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menterinya, segera mengendalikan harga tiket pesawat yang saat ini melambung dan dikeluhkan masyarakat, agar tidak semakin meningkatkan inflasi di dalam negeri.
"Harga tiket pesawat melambung, sudah saya langsung reaksi, Pak Menteri Perhubungan segera selesaikan," kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
Selain memerintahkan Menteri Perhubungan, Presiden Jokowi juga meminta agar BUMN Garuda Indonesia Tbk segera menambah armada pesawatnya agar bisa membantu menahan kenaikan harga tiket pesawat.
"Meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi," ujarnya.
Inflasi Indonesia hingga Juli 2022 sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Presiden tidak ingin kenaikan harga tiket pesawat turut membuat laju inflasi semakin melonjak dan dapat menggerus daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas energi.
Inflasi saat ini menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia. Laju inflasi di negara lain jauh lebih tinggi daripada Indonesia, seperti Amerika Serikat yang sebesar 8,5 persen, kemudian Uni Eropa juga mencapai 8,9 persen.
"Bahkan, terdapat negara yang inflasinya mencapai 79 persen. Inflasi ini jadi momok semua negara," tegasnya.
Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa