Langkah-langkah untuk menghilangkan jin keturunan bisa dilakukan diri sendiri maupun maupun anggota keluarga lainnya.
Langkah itu, antara lain, apabila masih terdapat pusaka-pusaka atau benda-benda keramat, maka benda-benda itu harus dimusnahkan dengan keikhlasan kerena ingin mengharap ridho Allah SWT.
Kedua, mengucapkan ikrar pemutusan dengan bangsa jin. Ikrar ini dimaksudkan untuk mempertegas kepada bangsa jin bahwa manusia yang ditempatinya tidak mau atau tidak ikhlas ditempati oleh bangsa jin.
Ketiga, melakukan ruqyah syar’iyyah. Ruqyah bisa dilakukan sendiri. Dengan begitu, jika ada gangguan jin kembali maka bisa melakukan ruqyah mandiri untuk melawannya.