Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya

Tantrum | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:13 WIB
Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya
Ilustrasi. Emas PT Antam. (Antam.com)

TANTRUM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Crazy Rich Surabaya Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. 

Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."

"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."

Hakim PN Surabaya juga menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Antam hingga saat ini tidak melakukan upaya hukum untuk melawan Budi Said, dan relatif membiarkan kasus tersebut dimenangkan oleh pihak pengusaha asal Surabaya itu.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 972.000/Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 972.000/Gram

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:06 WIB

Setelah Melorot Enam Sesi Berturut-turut, Harga Emas Dunia Bangkit

Setelah Melorot Enam Sesi Berturut-turut, Harga Emas Dunia Bangkit

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:37 WIB

Beli Emas di Tahun 1980 Rp 1,2 Juta, Saat Dijual Kembali Pemilik Dapat Untung Besar Hingga Puluhan Kali Lipat

Beli Emas di Tahun 1980 Rp 1,2 Juta, Saat Dijual Kembali Pemilik Dapat Untung Besar Hingga Puluhan Kali Lipat

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:34 WIB

Terkini

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Perjalanan BeeFam's: Bangkit Pasca Gempa, Makin Berkembang Bersama LinkUMKM BRI

Perjalanan BeeFam's: Bangkit Pasca Gempa, Makin Berkembang Bersama LinkUMKM BRI

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

8 Rekomendasi Drama China Berlatar Republik untuk Temani Libur Lebaran

8 Rekomendasi Drama China Berlatar Republik untuk Temani Libur Lebaran

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana

The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru

Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:55 WIB

Xiaomi SU7 Generasi Baru Resmi Meluncur: Sedan Listrik Rasa Supercar, Jarak Tembus 900 Km

Xiaomi SU7 Generasi Baru Resmi Meluncur: Sedan Listrik Rasa Supercar, Jarak Tembus 900 Km

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:55 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Misi Menolak Jadi Kaum Rebahan: 6 Cara Memaksimalkan Waktu Libur Lebaran

Misi Menolak Jadi Kaum Rebahan: 6 Cara Memaksimalkan Waktu Libur Lebaran

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:50 WIB