Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya

Tantrum

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:13 WIB
Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya
Ilustrasi. Emas PT Antam. (Antam.com)

TANTRUM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Crazy Rich Surabaya Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. 

Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."

baca juga

"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."

Hakim PN Surabaya juga menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Antam hingga saat ini tidak melakukan upaya hukum untuk melawan Budi Said, dan relatif membiarkan kasus tersebut dimenangkan oleh pihak pengusaha asal Surabaya itu.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 972.000/Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 972.000/Gram

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:06 WIB

Setelah Melorot Enam Sesi Berturut-turut, Harga Emas Dunia Bangkit

Setelah Melorot Enam Sesi Berturut-turut, Harga Emas Dunia Bangkit

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:37 WIB

Beli Emas di Tahun 1980 Rp 1,2 Juta, Saat Dijual Kembali Pemilik Dapat Untung Besar Hingga Puluhan Kali Lipat

Beli Emas di Tahun 1980 Rp 1,2 Juta, Saat Dijual Kembali Pemilik Dapat Untung Besar Hingga Puluhan Kali Lipat

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:34 WIB

Terkini

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan

Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Bali | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Surakarta | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:11 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:03 WIB