Jelang Penentuan Nasib Ferdy Sambo di Polri, Hari Ini Sidang Etik Mulai Digelar

Tantrum Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:43 WIB
Jelang Penentuan Nasib Ferdy Sambo di Polri, Hari Ini Sidang Etik Mulai Digelar
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Dok Polri)

TANTRUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo sudah hadir di lokasi pukul 07.30 WIB.

"Ya jadi hari ini akan dilaksanakan sidamg kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dicuplik kompas.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, sejumlah saksi turut dihadirkan dalam proses sidang KKEP terhadap Sambo.

Sidang KKEP, menurut dia, akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabagintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Yang bersangkutan (FS) hadir di sini kemudian pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, ada lima saksi yang akan dihadirkan. Kelima saksi itu juga sudah hadir di lokasi sidang KKEP.

Mereka dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga dan konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Sambo.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ucap dia.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jalani Sidang Etik Maraton, Nasib Ferdy Sambo Langsung Ditentukan Hari Ini

Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Sambo, Polri menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kemudian, ada dua tersangka lain, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI