Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Hilangkan Tunjangan Profesi Guru

Tantrum

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:02 WIB
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Hilangkan Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya. (Unsplash.com/ Husniati Salma)

TANTRUM - Hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disesalkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim memaparkan, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.

"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujarnya di Jakarta,Minggu, 28 Agustus 2022.

Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," tegasnya.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.

Iman menyayangkan hilangnya pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal, TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

P2G mendesak semua pemangku pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR.

"Hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilih Jadi Bintang Porno atau  Guru? Istri Pria Ini Malah Pilih Hal Tak Terduga

Pilih Jadi Bintang Porno atau Guru? Istri Pria Ini Malah Pilih Hal Tak Terduga

Tantrum | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:04 WIB

Ridwan Kamil Nasihati Guru dan Kepala Sekolah: Jangan Kurikulum Zaman Saya Dipaksakan Hari Ini

Ridwan Kamil Nasihati Guru dan Kepala Sekolah: Jangan Kurikulum Zaman Saya Dipaksakan Hari Ini

Tantrum | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Astra Kembangkan Pendidikan Vokasi Siswa Biar Faham Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Astra Kembangkan Pendidikan Vokasi Siswa Biar Faham Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Tantrum | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Pekerja di Brasil Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Takut di PHK atau Potong Gaji, di Indonesia?

Pekerja di Brasil Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Takut di PHK atau Potong Gaji, di Indonesia?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania

Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya

Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:58 WIB

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55 WIB

Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana

Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana

Sulsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:48 WIB

Ngeri! Mayat Dalam Bagasi Terbungkus Plastik Hitam Ditemukan Dekat Markas Timnas Iran

Ngeri! Mayat Dalam Bagasi Terbungkus Plastik Hitam Ditemukan Dekat Markas Timnas Iran

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:46 WIB

IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval

IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval

Jogja | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:46 WIB

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB

Ramalan Kabala Nostradamus: Dua Raksasa Ini Bakal Bertemu di Final Piala Dunia 2026

Ramalan Kabala Nostradamus: Dua Raksasa Ini Bakal Bertemu di Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:35 WIB