Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Begini Pendataan Pegawai Non-ASN

Tantrum | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Begini Pendataan Pegawai Non-ASN
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (suara.com)

TANTRUM - Pemerintah menetapkan pada tanggal 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pendataan pendataan tenaga non-ASN melalui di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id. Mekanismenya pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi. 

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan, pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi. 

Adapun tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi.

Kedua, tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. 

Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.

"Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga," tambah Suharmen.

Kemudian, tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. 

Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing.

Dalam melengkapi data-datanya, Suharmen mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang telah dimasukkan.

Berikutnya, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Lalu, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Suharmen menyampaikan bahwa dalam pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022

Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022

| Rabu, 06 Juli 2022 | 11:20 WIB

Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli

Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli

| Rabu, 29 Juni 2022 | 08:55 WIB

Penerapan WFH bagi ASN di Jabar Sesuai Kebutuhan

Penerapan WFH bagi ASN di Jabar Sesuai Kebutuhan

| Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:11 WIB

Terkini

Kata-kata Phil Foden, Assist Ajaib Menyelamatkan Wajah Pep Guardiola

Kata-kata Phil Foden, Assist Ajaib Menyelamatkan Wajah Pep Guardiola

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:40 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Marcelo Bielsa Coret Luis Suarez, Mimpi Main di Piala Dunia 2026 Pupus

Marcelo Bielsa Coret Luis Suarez, Mimpi Main di Piala Dunia 2026 Pupus

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir

Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir

Sumbar | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari

Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari

Lampung | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:32 WIB

Kabar Duka untuk Persib: Ibu Bojan Hodak Wafat di Usia 86 Tahun

Kabar Duka untuk Persib: Ibu Bojan Hodak Wafat di Usia 86 Tahun

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:29 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata

Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Film Animasi Bong Joon Ho Ungkap Pengisi Suara Bertabur Bintang Hollywood

Film Animasi Bong Joon Ho Ungkap Pengisi Suara Bertabur Bintang Hollywood

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:25 WIB