Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan

Tantrum | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 08:02 WIB
Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan
Balai Kota Bandung. (Diskominfo Kota Bandung)

TANTRUM - Pedagang kaki lima (PKL)  yang tergabung dalam orginisasi paguyuban KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes) di di area Lapangan Teuku Umar, Bandung, menolak untuk ditertibkan oleh pemerintah.

Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban yang tidak didasari oleh undang undang dasar, peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip prinsip kemanusiaan.

Menurut Koordinator PKL KATAMPI, Fijril, surat edaran penertiban kegiatan berdagang di wilayah Lapangan Teuku Umar, Bandung, Nomor B/KK. 03.01.02/952-Coblong/VII/2022 Prihal Peringatan ke-1 (satu) Penertiban Parkir Liar dan PKL serta Bangunan Liar Teuku umar, yang diterima oleh para pedagang tertanggal 31 augustus 2022 pada sore hari, terdapat kerancuan antar pointernya.

"Kami ingin menanggapi kontradiksi yang termuat dalam surat edaran tersebut yang menyebutkan akan diberikannya batas waktu selama 7 hari setelah surat edaran tersebut diterima. Yang berentangan terhadap poin 4 surat ini yaitu pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari Kamis, 1 September 2022. Dalam hal ini kami beranggapan bahwa poin 2 surat ini menggugurkan poin 4 surat edaran ini," ujar Fijril dalam keterangan resmi diterima Tantrum, ditulis Bandung, Kamis, 1 September 2022.

Fijril mengatakan menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan tanpa memberikan solusi yang lebih baik terhadap kegiatan usaha para pedagang.

Alasannya termuat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yang mengatur tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

Fijril menyebutkan segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan forum mediasi yang layak sebelumnya akan ditolak oleh PKL KATAMPI.

"Prinsip - prinsip yang diatur pada pasal 45 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2019 yaitu kordinasi integrasi dan sinkronisasi berikutnya dalam hal penertiban, patutnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan solusi-solusi yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian dan dilakukan dalam forum yang memiliki tujuan untuk mendukung daya ekonomi masyarakat," jelas Fijril.

Fijril menegaskan jika ketiga tuntutan penolakan para PKL KATAMPItidak di penuhi oleh pihak pemerintah, maka mereka akan meneruskan kegiatan usahanya di Lapangan Teuku Umar.

Fijril menuturkan kegitan usaha seluruh PKL di Lapangan Teuku Umar lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari.

Seharusnya Pemerintah Kota Bandung, dapat memberdayakan PKL yang ada agar kegiatan usahanya dapat bertahan dan lebih berkembang.

"Dapat dilaksanakannya program-program pemerintah yang dapat menyokong keberadaan  kegiatan usaha di Lapangan Teuku Umar dengan cara yang koordinatif dan bersifat memajukan kegiatan UMKM. Kami siap koperatif dalam menjalankannya dengan memperhatikan sikap - sikap yang sesuai aturan," tukas Fijril. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati Parkir Liar di Alun-alun Bandung karena Bakal Ada Penertiban

Hati-hati Parkir Liar di Alun-alun Bandung karena Bakal Ada Penertiban

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:01 WIB

Tantangan Pemkot Bandung: Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

Tantangan Pemkot Bandung: Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

| Senin, 22 Agustus 2022 | 19:03 WIB

Pemkot Bandung Gandeng Perusahaan Teknologi dari Negeri K-POP Korea Selatan Perkuat Keamanan Siber

Pemkot Bandung Gandeng Perusahaan Teknologi dari Negeri K-POP Korea Selatan Perkuat Keamanan Siber

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng

Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:04 WIB

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:03 WIB

4 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Mencerahkan Kulit Wajah Kusam

4 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Mencerahkan Kulit Wajah Kusam

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 15:03 WIB

Menhub Ungkap Dampak ke RI Soal Penutupan Wilayah Udara China

Menhub Ungkap Dampak ke RI Soal Penutupan Wilayah Udara China

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:02 WIB

Lukmanul Hakim Puji Keberanian Prabowo Jaga Harga BBM di Tengah Konflik Global: Kita Angkat Topi!

Lukmanul Hakim Puji Keberanian Prabowo Jaga Harga BBM di Tengah Konflik Global: Kita Angkat Topi!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:02 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik yang Bisa Swap Baterai dan Hemat

5 Rekomendasi Motor Listrik yang Bisa Swap Baterai dan Hemat

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 15:01 WIB

Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026

Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026

Bogor | Jum'at, 10 April 2026 | 15:01 WIB

Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut

Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:00 WIB

DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

DPR | Jum'at, 10 April 2026 | 14:58 WIB

Islah Bahrawi Nilai Prabowo Tak Sejalan dengan Gagasan di Buku Paradoks Indonesia

Islah Bahrawi Nilai Prabowo Tak Sejalan dengan Gagasan di Buku Paradoks Indonesia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:53 WIB