TANTRUM - Penetapan tersangka pada Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad di Jakarta, Sabtu 10 September 2022.
Menurutnya, adanya dugaan kriminalisasi investor yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri yang tidak professional dapat menggangu iklim investasi di Indonesia.
"Sikap polri seharusnya menjalankan integritas dan juga professional dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ujar Suparji.
Ia menilai, penyidik Bareskrim yang tidak professional dapat menciderai integritas Polri bahkan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat dan rasa keadilan masyarakat.
"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan dalam membersihkan aparat atau anggotanya yang tidak menjalankan kebijakan polri tersebut," katanya.
Terkait permasalahan antara PT. Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), dirinya berpendapat bahwa hubungan yang terkait dengan kesepakatan harusnya diselesaikan secara perdata dan oleh karenanya proses pidana harus segera di-SP3 alias dihentikan.
"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," imbuhnya.
"Oknum aparat yang melakukan kriminalisasi harus dikenakan sanksi teguran sampai pencopotan tidak hormat dari kesatuannya. Sebab kriminalisasi terhadap investor ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Bareskrim harus mengedepankan moto kepolisian PRESISI, dan jangan menjadi oknum yang membekingi kepentingan korporasi," katanya.
Baca Juga: Istri Mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan Lapor Kompolnas dan Irwasum
Sementara kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi.
"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan. Lalu bagaimana dengan prinsip Restorative Justice yang selama ini digaungkan Kapolri, jangan sampai hanya pencitraan semata!" ujarnya.
Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada karena saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.
"Ini jelas dzalim! Kami mohon Kapolri segera turun tangan dalam kasus ini, sehingga tidak ada lagi pendzaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada investor karena akan merusak iklim investasi di negeri ini," katanya.