TANTRUM - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung kembali menertibkan rumah perusahaan diklaim sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Penertiban kali ini berlokasi di di Jl. Babakan Sari II no. 1 RT 0001, RW 0007, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.
"Penyewa tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 s/d Desember 2021," ujar Kuswardojo dalam keterangan resminya, Bandung, Rabu, 14 September 2022.
Adapun sertifikat hak pakai No.1 Kel. Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut.
Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
"Penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Kuswardojo.
Kuswardojo menuturkan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diantaranya dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.
Baca Juga: Hari Ulang Tahun Singa Betina Pergerakan Kemerdekaan Indonesia Dirayakan Google Doodle