tantrum

Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

Tantrum Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 13:43 WIB
Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo

Ada sederet pelanggaran yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat Polri. Sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto digelar hari ini, dicuplik dari detik.com, Senin, 19 September 2022.

Sidang banding etik itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada Jumat (26/8). 

Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo, yakni:

Pelanggaran Etik Sambo

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Baca Juga: Shopee PHK Karyawan, Berikan Pesangon dan Tambahan 1 Kali Gaji Plus Asuransi Sampai Akhir Tahun

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI