Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

Tantrum

Senin, 19 September 2022 | 13:43 WIB
Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo

Ada sederet pelanggaran yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat Polri. Sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto digelar hari ini, dicuplik dari detik.com, Senin, 19 September 2022.

Sidang banding etik itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada Jumat (26/8). 

Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo, yakni:

Pelanggaran Etik Sambo

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

baca juga

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Dibilang Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian Mengaku Malu

Viral Dibilang Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian Mengaku Malu

Tantrum | Senin, 19 September 2022 | 10:03 WIB

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar, Pelanggar Tidak Dihadirkan

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar, Pelanggar Tidak Dihadirkan

Tantrum | Senin, 19 September 2022 | 09:40 WIB

Berkas Dugaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Sudah di Kejagung

Berkas Dugaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Sudah di Kejagung

Tantrum | Jum'at, 16 September 2022 | 10:40 WIB

Embuskan Isu Pelecehan Seksual, Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga

Embuskan Isu Pelecehan Seksual, Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 17:11 WIB

Nama Bripka RR dan Brigadir J Dicatut, Apa Motif Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Dua Ajudannya?

Nama Bripka RR dan Brigadir J Dicatut, Apa Motif Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Dua Ajudannya?

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya

Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:17 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Skutik Urban Premium hingga Adventure, Indomobil Rilis QT dan Tyranno X di Solo

Skutik Urban Premium hingga Adventure, Indomobil Rilis QT dan Tyranno X di Solo

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:09 WIB

Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar

Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:05 WIB

Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih

Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih

Riau | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:05 WIB

Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta

Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:02 WIB

House of the Dragon Season 2: Ambisi Berdarah Para Penguasa yang Memanas!

House of the Dragon Season 2: Ambisi Berdarah Para Penguasa yang Memanas!

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB

Menerka Lawan Argentina di Fase Knock Out: Messi Cs Lawan Uruguay atau Spanyol?

Menerka Lawan Argentina di Fase Knock Out: Messi Cs Lawan Uruguay atau Spanyol?

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 5 Motor Bekas Anti Culun untuk Pelajar, Fitur Andalan Honda Super-N

Terpopuler: 5 Motor Bekas Anti Culun untuk Pelajar, Fitur Andalan Honda Super-N

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering

Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:45 WIB