Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

Tantrum

Senin, 19 September 2022 | 13:43 WIB
Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

baca juga

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Sebelum sidang etik, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga pernah mengungkap dugaan perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap tidak profesional terkait dugaan pembunuhan Yosua.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).

Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.

Ferdy Sambo juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Dibilang Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian Mengaku Malu

Viral Dibilang Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian Mengaku Malu

Tantrum | Senin, 19 September 2022 | 10:03 WIB

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar, Pelanggar Tidak Dihadirkan

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar, Pelanggar Tidak Dihadirkan

Tantrum | Senin, 19 September 2022 | 09:40 WIB

Berkas Dugaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Sudah di Kejagung

Berkas Dugaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Sudah di Kejagung

Tantrum | Jum'at, 16 September 2022 | 10:40 WIB

Embuskan Isu Pelecehan Seksual, Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga

Embuskan Isu Pelecehan Seksual, Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 17:11 WIB

Nama Bripka RR dan Brigadir J Dicatut, Apa Motif Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Dua Ajudannya?

Nama Bripka RR dan Brigadir J Dicatut, Apa Motif Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Dua Ajudannya?

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:54 WIB

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

Jatim | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:47 WIB

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:45 WIB

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:41 WIB

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB