Kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Daerah RI terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/9/2022). (Humas Jabar)
TANTRUM - Masalah kesehatan mental kejiwaan pada masyarakat Indonesia dikhawatirkan dapat berujung pada peningkatan angka kematian akibat bunuh diri.
Ketua Komisi III DPD RI Hasan Basri mengungkapkan, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), satu orang di dunia meninggal akibat bunuh diri setiap 40 detik, dan 77 persen kasus bunuh diri terjadi di negara-negara yang berpenghasilan rendah dan menengah.
Hasan juga mengatakan, ancaman tersebut semakin berat dengan adanya data Unicef, bahwa 29 persen generasi muda usia 15-24 tahun di Indonesia menyatakan sering merasa depresi.
Selain itu, 6,2 persen pelajar perempuan dan 4 persen pelajar laki-laki yang berusia 13-15 tahun menyatakan sering mempertimbangkan untuk upaya bunuh diri.
“Para ahli mengungkapkan, peristiwa bunuh diri berawal dari kejadian traumatik yang memunculkan gangguan mental pada diri seseorang sebagai korban atau saksi dari suatu peristiwa atau kejadian tertentu,” kata Hasan, kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Daerah RI terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).
“Selain itu, penurunan kualitas hidup maupun kualitas kesehatan, penurunan kemampuan merawat diri, ketidaknyamanan, dan kemiskinan juga dapat menjadi penyebab munculnya gangguan mental kejiwaan,” tambahnya.
Menurut Hasan, data-data tersebut menjadi lampu kuning bagi pemerintah, maupun masyarakat luas terkait pentingnya menjaga dan merawat kesehatan jiwa.
Ia menyebutkan, dari catatan Komite III DPD RI, hingga saat ini masih terdapat provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa, yaitu Papua Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: Pandemi Dipresikdi Berakhir Paling Lambat Pertengahan 2023, Ini Indikatornya Menurut Epidemiolog
Layanan psikiatri
Hasan juga menyebut, layanan psikiatri belum dapat diberikan di sejumlah rumah sakit umum, termasuk di tingkat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Provinsi.
Untuk itu, ia mengharapkan ada komitmen dari Pemda Provinsi dalam meningkatan pelayanan di bidang kesehatan jiwa untuk masyarakat yang lebih mudah diakses, minimal di RSUD tingkat Provinsi.
“Dari 720 RSUD, baru 318 yang bisa memberikan layanan psikiatri,” pungkas Hasan.
“Masalah SDM untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang. Sampai hari ini, satu orang psikiater harus melayani kurang lebih 220.000 penduduk. Perbandingan ini jauh dari yang direkomendasikan WHO, yaitu satu banding 30.000 penduduk,” ucapnya.