Bertentangan Dengan Aturan FIFA, Fakta Tentang Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Tantrum

Senin, 03 Oktober 2022 | 05:50 WIB
Bertentangan Dengan Aturan FIFA, Fakta Tentang Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Gas air mata dilarang penggunaannya dalam Stadion Kanjuruhan (SuaraSulsel.id - Istimewa)

TANTRUM - Penggunaan gas air mata sebagai alat ‘pengontrol massa’ telah meluas di berbagai negara. 

Dalam pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, polisi diketahui menggunakan gas air mata di dalam stadion, meski bertentangan dengan aturan FIFA.

Gas air mata diklasifikasikan sebagai senjata kimia secara internasional dan dilarang penggunaannya di saat perang.

Atas alasan ini, para penentang penggunaan gas air mata telah mempertanyakan penggunaannya oleh aparat dalam mengatasi protes di jalanan dan berkata akibatnya dapat berbahaya.

Sementara kepolisian pada umumnya menganggap gas air mata lebih aman ketimbang kekerasan dan senjata api.

Gas air mata sesungguhnya berbentuk cairan. Cairan dalam suhu ruangan ini dicampur dengan bahan-bahan lain sehingga berbentuk aerosol.

Ketika ditembakkan, partikel-partikel solid akan tersebar ke udara dalam bentuk kepulan asap. Gas air mata bekerja dengan cara mengiritasi selaput lendir di mata, hidung, mulut, dan paru-paru. Pada dasarnya bagian-bagian tubuh yang bertanggung jawab untuk penyerapan dan eksresi.

Ada banyak jenis gas air mata. Yang paling umum adalah gas CS, atau nama panjangnya: o-chlorobenzylidene malononitrile. Nama CS diambil dari inisial penemunya, Corson dan Staughton.

Gas air mata biasanya ditembakkan dari tabung untuk membubarkan kerumunan atau sekelompok besar orang yang dianggap sebagai ancaman.

Gejala-gejala awal akan timbul sekitar 30 detik setelah tubuh terekspos. Mata akan berair karena sensasi terbakar, kesulitan bernapas, sakit di bagian dada, iritasi pada kulit, dan kebutaan sementara.

Profesor Alastair Hay, yang mempelajari dampak senjata kimia di Universitas Leeds, Inggris, berkata meski gas air mata dianggap sebagai opsi yang lebih aman, kematian terkadang terjadi karenanya.

Kerap kali ini terjadi ketika orang-orang kesulitan bernapas dalam keadaan terbatas karena penahanan polisi, sehingga mereka tidak bisa menghirup udara segar.

Aktivitas fisik seperti berlari dan ekspos berulang terhadap gas air mata dapat mengakibatkan gejala semakin buruk.

Efek gas air mata akan lebih parah bila orang yang terkena mengidap asma atau masalah pernapasan bawaan. Dalam beberapa kasus, orang-orang juga terluka karena tabung kaleng yang dipakai untuk menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.

Cara paling umum yang bisa dipakai adalah menuangkan susu ke wajah. Gejala-gejala awal biasanya menghilang dengans endirinya setelah 30 menit. Udara segar dan bernapas dengan stabil dapat membantu mengurangi dampak gas air mata.

Meniup udara dari hidung, batuk, dan meludah juga diperkirakan dapat membantu mengurangi gejala. Namun menggosok-gosok mata akan membuat gejala semakin buruk.

Bahan-bahan kimia akan melekat di kulit dan pakaian, sehingga disarankan untuk mandi dan mencuci baju yang terkena untuk menghidari efek jangka panjang.

Penggunaan gas air mata dalam situasi perang dilarang di bawah Konvensi Senjata Kimia karena ia masuk dalam klasifikasi senjata kimia. Meski begitu, di seluruh dunia petugas hukum menggunakannya pada warga sipil.

Di Indonesia, penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri No I/X/2010, yang berbunyi: “apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan… (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”

Berbagai kelompok protes dan situs memberi saran untuk cara terbaik menghindari gejala akibat gas air mata.

Mereka mengatakan, memakai masker gas adalah cara pencegahan terbaik, atau menggunakan kacamata renang dan masker bersepeda sebagai pengganti.

Para pengunjuk rasa terkadang menggunakan bandana yang direndam ke campuran cuka dan air yang diikatkan ke wajah sebagai upaya terakhir.

Mengenakan lensa kontak dapat membuat bahan kimia terjebak dan mengakibatkan iritasi lebih parah pada mata.

Gas air mata banyak digunakan di parit-parit pada saat Perang Dunia I bersama dengan gas mustard dan gas-gas yang lebih mematikan lainnya.

Sebanyak 87 negara menandatangani Konvensi Senjata Kimia pada 1997 yang melarang penggunaan senjata kimia dalam bentuk apapun dalam peperangan.

Di dunia sepak bola, kepolisian Prancis diketahui menggunakan gas CS pada pendukung Everton yang bentrok dengan pendukung lawan jelang pertandingan Liga Eropa pada 2014.

source : BBC Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Artis Korea Selatan, Presiden FIFA Nyatakan Hari yang Gelap di Ranah Sepak Bola

Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Artis Korea Selatan, Presiden FIFA Nyatakan Hari yang Gelap di Ranah Sepak Bola

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 23:08 WIB

Keluarga Besar Persebaya Belasungkawa Atas Jatuhnya Korban Aremania

Keluarga Besar Persebaya Belasungkawa Atas Jatuhnya Korban Aremania

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 11:23 WIB

YLBHI Minta Negara Tanggung Jawab Atas Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan

YLBHI Minta Negara Tanggung Jawab Atas Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Terkini

Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara

Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 02:19 WIB

PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions

PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 00:04 WIB

Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'

Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:55 WIB

Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN

Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:09 WIB

Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:48 WIB

Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna

Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:38 WIB

Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions

Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:26 WIB

Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta

Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa

Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:05 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB