Suami Lesti Kejora Bisa Diancam 5 Sampai 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Juta

Tantrum Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Suami Lesti Kejora Bisa Diancam 5 Sampai 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Juta
Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/rizkybillar)

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya  Rizky Billar saat ini sedang jadi sorotan publik.

Kabar mengejutkan itu bermula saat Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September lalu atas KDRT yang dilakukan suaminya itu.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora diduga berawal dari perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam laporan polisi pula, Rizky Billar selaku terlapor disebut melakukan berbagai kekerasan fisik kepada Lesti Kejora.

"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Lesti Kejora pun mendapati sejumlah luka memar akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Buntut kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini membuat Rizky Billar harus berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada minggu depan.  Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Tubuh Kelebihan Karbohidrat? Ini Dampak Negatifnya

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

AKP Nurma belum dapat mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora.

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.

Ancaman hukum tersebut diterapkan terhadap terlapor berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini terbilang sangat mengejutkan, lantaran baik Lesti maupun Rizky Billar nampak selalu harmonis di depan media.

Namun beberapa netizen pun kembali menyoroti tingkah laku Lesti Kejora belakangan yang tertangkap kamera sering mengalami luka dan sering menangis di beberapa podcast

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI