Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 12 September 2026 | 17:26 WIB
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
Polda Metro Jaya menampilkan pelaku massa kerusuhan demo pada 27 Agustus 2026, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
  • Ketiga tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut merasa kesal karena aktivitas mencari nafkah mereka terganggu akibat kericuhan.
  • Para pelaku ditangkap di Kabupaten Bogor dan dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Suara.com - Polisi mengungkap motif tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin, Bambang Setiawan, saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ketiga tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29), kesal karena aktivitas mencari nafkah mereka terganggu akibat kericuhan di sekitar lokasi.

"Terkait motif, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Ketiga tersangka diketahui merupakan pekerja kasar dan serabutan yang biasa mencari pekerjaan di sekitar lokasi. Kekesalan itu kemudian membuat mereka ikut dalam kerusuhan yang berlangsung malam itu.

"Jadi para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi," jelas Iman.

Dalam kericuhan tersebut, Bambang Setiawan menjadi korban hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian menangkap FP, DS, dan DDS di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ketiganya teridentifikasi melalui pelacakan sidik jari laten yang ditemukan penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:19 WIB

Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:50 WIB

FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Posisi Emerging Market

FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Posisi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pulang dari Indonesia, Gianni Infantino Resmi Dilaporkan di 3 Kasus Kontroversial

Pulang dari Indonesia, Gianni Infantino Resmi Dilaporkan di 3 Kasus Kontroversial

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:31 WIB

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Warung Makan Nunung di Solo Mendadak Sepi, Karyawan Temukan Teror Tanah Kuburan di Parkiran

Warung Makan Nunung di Solo Mendadak Sepi, Karyawan Temukan Teror Tanah Kuburan di Parkiran

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Huawei Watch GT 7 Series Rp3,7 Jutaan, Bisa Pantau Risiko Jantung dan Diabetes

Huawei Watch GT 7 Series Rp3,7 Jutaan, Bisa Pantau Risiko Jantung dan Diabetes

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:27 WIB

×