- Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
- Ketiga tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut merasa kesal karena aktivitas mencari nafkah mereka terganggu akibat kericuhan.
- Para pelaku ditangkap di Kabupaten Bogor dan dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Suara.com - Polisi mengungkap motif tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin, Bambang Setiawan, saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ketiga tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29), kesal karena aktivitas mencari nafkah mereka terganggu akibat kericuhan di sekitar lokasi.
"Terkait motif, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka diketahui merupakan pekerja kasar dan serabutan yang biasa mencari pekerjaan di sekitar lokasi. Kekesalan itu kemudian membuat mereka ikut dalam kerusuhan yang berlangsung malam itu.
"Jadi para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi," jelas Iman.
Dalam kericuhan tersebut, Bambang Setiawan menjadi korban hingga meninggal dunia.
Polisi kemudian menangkap FP, DS, dan DDS di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ketiganya teridentifikasi melalui pelacakan sidik jari laten yang ditemukan penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.