Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Tantrum | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:59 WIB
Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
Jokowi kumpulkan Polri, Jokowi Kapolri Listyo, Jokowi kumpulkan polisi (NTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

TANTRUM - Kasus pengusaha Hanifah Husein sekaligus istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan, saat ini ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penanganan kasus ini  olehDittipideksus Polri dinilailuput dari sorotan dan pengawasan publik.

Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar mendesak Kapolri agar segera mengimplementasikan perintah Presiden Joko Widodo, terkait persepsi publik pada kepolisian yang mencari-cari kesalahan.

"Ini sedang dialami Ibu Hanifah Husein," kata Marudut kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya apa yang disampaikan Presiden itu punya dasar dari hasil survei masyarakat.

"Yang dialami Ibu Hanifah ini pun merupakan salah satu poin dari hasil survei yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri, dan korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, Polri merupakan aparat penegak hukum yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

“Bila Kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa? Jika kriminalisasi investor pertambangan ini terus dilanjutkan, maka Kapolri diduga sudah melakukan pembiaran atas hilangnya sumber pendapatan negara yang sangat signifikan.” 

Ia menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kata dia, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang di lokasi IUP PT. BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Pihak ketiga yang diduga dekat dengan para petinggi Polri ini ingin mengambil batubara dari lahan PT. Batubara Lahat dengan mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh PT.RUBS dan juga PT.BL," kata Marudut.

“Ini bukti bahwa oknum penyidik telah mempermainkan kasus perdata murni untuk dijadikan kasus pidana. Salah satu pihak yang bersengketa secara perdata didukung pihak ketiga, dengan gampang memperalat aparat kita untuk melumpuhkan lawannya dengan cara pidana.”

Sementara Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Stategis Studien (SESS), Bambang Rukminto menegaskan, kasus-kasus yang ditangani Dittipideksus tentunya adalah juga khusus yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat umum. Karena kekhususannya ini makanya sering luput dari sorotan publik.

Sebabnya, kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein perlu pengawasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hal ini dikarenakan memberikan dampak tak kecil bagi publik, khususnya iklim investasi di Indonesia.

"Repotnya, pengawasan di internal kepolisian juga tidak efektif. Makanya Kapolri harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara," ujarnya.

Terkait tidak efektifnya pengawasan internal itu pun diakuinya sudah jadi rahasia umum dan jadi problem akut di internal Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi

Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi

| Senin, 17 Oktober 2022 | 13:07 WIB

Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi

Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Perintah Tegas Jokowi ke Polisi; Peka, Hentikan Pungli, Kesewenangan, Gagah-gagahan

Perintah Tegas Jokowi ke Polisi; Peka, Hentikan Pungli, Kesewenangan, Gagah-gagahan

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Sumsel | Senin, 27 April 2026 | 23:57 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:50 WIB

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:46 WIB

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:34 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:31 WIB