TANTRUM - Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yang juga rekan seprofesi almarhum, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa. Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.
Bhadara E mengenakan kemeja putih , celana hitam, dan rompi tahanan langsung menuju pintu masuk gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim LPSK.
Dalam dakwaan Sambo, Bharada E disebutkan beberapa kali menembak Brigadir J. Namun kematian Brigadir J diakhir oleh Sambo dengan menembak kepala belakang.