Pemalsu Data Pribadi Diancam Denda hingga Rp6 Miliar

Tantrum

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Pemalsu Data Pribadi Diancam Denda hingga Rp6 Miliar
Ilustrasi hacker. (Pete Linforth from Pixabay)

TANTRUM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sisten elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu tak bertanggung jawab. 

Dalam Pasal 68, diatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

"Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)," bunyi Pasal 68 seperti dicuplik dari Tempo pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Selain itu pada Pasal 67 ayat 1, bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Lalu pada ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. 

Terakhir dalam ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, turut diatur kategorisasi data pribadi masyarakat, yakni data umum yang boleh disebar dan data spesifik yang memiliki konsekuensi hukum jika disebar tanpa izin.

Data umum itu meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP telah diinisiasi oleh DPR RI sejak tahun 2016. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.

baca juga

source: Tempo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Polarisasi saat Pemilu 2024, Satgasus Siber Dibutuhkan oleh Bawaslu

Cegah Polarisasi saat Pemilu 2024, Satgasus Siber Dibutuhkan oleh Bawaslu

Tantrum | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Konversi Sebagian Pendapatan Migas, Komitmen ADPMET Suarakan Aspirasi Daerah Penghasil

Konversi Sebagian Pendapatan Migas, Komitmen ADPMET Suarakan Aspirasi Daerah Penghasil

Tantrum | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:04 WIB

Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Tantrum | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:59 WIB

Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi

Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi

Tantrum | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:07 WIB

Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi

Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi

Tantrum | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Diikuti Atlet dari 31 Negara, Jakarta Resmi Gelar Turnamen Padel Internasional FIP 2026

Diikuti Atlet dari 31 Negara, Jakarta Resmi Gelar Turnamen Padel Internasional FIP 2026

Sport | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:43 WIB

Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD

Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:42 WIB

21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut

21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut

Bali | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:40 WIB

Go Youn Jung dan Lee Byung Hun Resmi Bintangi Film Nambeol

Go Youn Jung dan Lee Byung Hun Resmi Bintangi Film Nambeol

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:40 WIB

Air Fryer Low Watt Terbaik Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Air Fryer Low Watt Terbaik Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:39 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:35 WIB

Review Film Moana: Saat Disney Kembali Berlayar dalam Balutan Live-Action

Review Film Moana: Saat Disney Kembali Berlayar dalam Balutan Live-Action

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:30 WIB

Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!

Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

×