TANTRUM - Paspor elektronik atau e-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.
Paspor elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Chip di paspor elektronik bisa dipindai, dan dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga menggunakan paspor elektronik seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia.
Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO).
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, pengajuan paspor elektronik dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik atau sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui M-Paspor.
Anda dapat mendaftarkan akun, melakukan verifikasi, dan melakukan pengisian data. Nantinya akan muncul pilihan paspor biasa atau paspor elektronik, termasuk memilih kantor imigrasi yang akan menerbitkan paspor elektronik.
Baru erdapat 52 kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik sebagai berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta