"STB-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan [distribusi], TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali," ungkap dia.
"Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," tandas Mahfud, tanpa merinci ketidaksesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.
source: CNN Indonesia